Diskusi

Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal Dibagi Berdasarkan Prinsip

36
×

Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal Dibagi Berdasarkan Prinsip

Sebarkan artikel ini
Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal Dibagi Berdasarkan Prinsip

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai sebuah negara yang berkedaulatan rakyat, kekuasaan di tangan rakyat dijalankan oleh negara melalui lembaga-lembaga negara. Dalam menjalankan kekuasaannya, negara melaksanakan prinsip pembagian kekuasaan yakni secara vertikal dan horizontal. Ketika membahas tentang pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia, kita akan mendalami bagaimana kekuasaan dibagi sesuai prinsip tertentu yang bertujuan menciptakan tatanan demokrasi yang berimbang dan sehat.

Prinsip Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal, atau biasa juga disebut dengan checks and balances, merupakan prinsip bahwa kekuasaan pemerintahan dibagi ke dalam tiga unsur yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga unsur ini memiliki kekuatan yang seimbang satu sama lain dan juga bisa saling mengawasi dan mengontrol, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

  1. Eksekutif: Bagian ini bertanggung jawab dalam menjalankan kebijakan dan hukum yang ada. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden serta dibantu oleh Kabinet Kerja.
  2. Legislatif: Bagian ini berfungsi membuat hukum dan kebijakan. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  3. Yudikatif: Bagian ini berperan memberikan putusan hukum. Institusi yudikatif di Indonesia meliputi Mahkamah Agung yang berfungsi memutus perkara pidana dan perdata, serta Mahkamah Konstitusi yang berfungsi memutus perkara yang berhubungan dengan konstitusi.

Tujuan Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Praktek pembagian kekuasaan secara horizontal ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Prinsip ini menghindarkan terjadinya monopoli kekuasaan oleh satu pihak, mencegah kekuasaan dari penyalahgunaan, dan mencapai tujuan keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Prinsip pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia ini juga bertujuan untuk melindungi hak dan kebebasan individu. Dengan adanya pembagian kekuasaan tersebut, diharapkan lembaga-lembaga tersebut dapat bekerja secara independen dan objektif dalam menjalankan fungsinya masing-masing sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia yang dibagi berdasarkan prinsip pembagian tugas dan fungsi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan wujud konkret dari upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan demokratis. Prinsip ini diakui dan diresmikan dalam UUD 1945 sebagai dasar dan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Penerapan prinsip ini diharapkan mampu meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan, monopoli kekuasaan, dan melindungi hak serta kebebasan warga negara dalam berdemokrasi. Meski tidak mudah, tetapi pembagian kekuasaan ini menjadi hal yang penting dalam menjaga keberlangsungan dan stabilitas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *