Sekolah

Hal Mendasar yang Membedakan Antara Norma Hukum dan Norma Kebiasaan

32
×

Hal Mendasar yang Membedakan Antara Norma Hukum dan Norma Kebiasaan

Sebarkan artikel ini
Hal Mendasar yang Membedakan Antara Norma Hukum dan Norma Kebiasaan

Norma hukum dan norma kebiasaan adalah dua konsep yang akrab dalam ruang hukum dan sosial. Namun, kecenderungan umum adalah untuk menganggap bahwa kedua konsep ini adalah sama. Walau sama-sama mencakup aturan dasar yang mengatur tingkah laku individu dalam masyarakat, terdapat beberapa perbedaan mendasar yang membedakan antara norma hukum dan norma kebiasaan. Ini mencakup sumber, perlindungan, dan penegakan hukum.

Sumber

Pertama dan terpenting, perbedaan mendasar antara norma hukum dan norma kebiasaan adalah sumber mereka. Norma hukum dibuat dan diberlakukan oleh badan legislatif atau pemerintah yang berwenang. Mereka biasanya disusun dalam bentuk peraturan, undang-undang, aturan, dan regulasi. Sebaliknya, norma kebiasaan lahir dari tradisi dan kebiasaan masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun atau bahkan berabad-abad. Konsep tertentu, praktik, dan perilaku tertanam dalam budaya dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Perlindungan dan Penegakan#

Perbedaan kedua antara norma hukum dan norma kebiasaan adalah bagaimana mereka dilindungi dan ditegakkan. Norma hukum dilindungi oleh undang-undang dan memiliki sanksi hukum jika dilanggar. Semua orang diharapkan untuk mematuhi norma hukum, dan pelanggaran dapat mengarah pada hukuman seperti denda, penjara, atau kerugian lainnya. Sebaliknya, norma kebiasaan tidak memiliki perlindungan hukum yang sama. Meski demikian, pelanggaran norma kebiasaan biasanya ditangani dalam lingkup masyarakat dan dapat mengarah pada ostracisme sosial atau hukuman lain yang dianggap sesuai oleh komunitas tersebut.

Fleksibilitas

Norma hukum cenderung lebih kaku dan formal dibandingkan norma kebiasaan. Mereka ditetapkan secara resmi dan mengharuskan kepatuhan. Sebaliknya, norma kebiasaan memiliki tingkat fleksibilitas dan dapat berubah seiring waktu dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.

Intinya, meskipun norma hukum dan norma kebiasaan sama-sama berfungsi sebagai peraturan yang mengatur perilaku dalam masyarakat, keduanya diperoleh, ditegakkan, dan dilindungi dengan cara yang berbeda. Norma hukum cenderung lebih formal dan keras, dan memiliki sanksi formal untuk pelanggaran. Di sisi lain, norma kebiasaan lebih bersifat informal dan fleksibel, dan sanksinya lebih bersifat sosial daripada hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *