Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia telah mempengaruhi konsep negara secara umum. Secara sederhana, konsep negara Indonesia menurut Pancasila dapat diartikan sebagai suatu perwujudan dari suatu sistem pemerintahan yang didasari oleh lima prinsip yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Poin pertama dari Pancasila menekankan pada aspek keagamaan dan spiritual dalam menjalankan kehidupan bernegara. Negara berkesinambungan hanya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang religius dan menghargai kebebasan beragama.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Prinsip kedua Pancasila mencerminkan konsep negara yang beradab dan menganut hukum yang adil untuk semua warganya. Masyarakat Indonesia diharapkan untuk hidup dalam suasana saling menghargai dan saling menghormati antar individu serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Persatuan Indonesia
Pancasila menekankan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersifat integralistik, yaitu negara merupakan satu kesatuan yang kokoh dan utuh yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini mendorong rasa persatuan dan kesatuan di antara warga negara, meskipun beragam suku dan budaya.
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Konsep negara menurut Pancasila juga mendasarkan diri pada asas demokrasi. Pancasila mencetuskan ide bahwa setiap kebijakan harus diputuskan melalui musyawarah dan mufakat, di mana setiap warga negara mempunyai suara yang sama.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Prinsip terakhir Pancasila menunjukkan bahwa negara harus bisa memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Hal ini mencakup berbagai aspek seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Secara keseluruhan, konsep negara menurut Pancasila adalah tentang menciptakan suatu negara yang berlandaskan kepada Tuhan, mempromosikan adab dan hukum yang berkeadilan, menghargai persatuan dan keragaman, menjalankan sistem pemerintahan secara demokratis melalui persatuan, dan memberikan keadilan sosial bagi semua rakyatnya. Dalam konteks inilah Pancasila menjadi fondasi dan pijakan dalam membentuk negara Indonesia yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, dan bermartabat.