Pasal 28 UUD 1945 merupakan salah satu pasal yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal ini mengatur tentang kebebasan, hak, dan kewajiban yang mencakup hak asasi manusia yang dikenal sebagai HAM. Berikut ini adalah ulasan mengenai Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur tentang kebebasan.
Latar Belakang
Pasal 28 UUD 1945 merupakan bagian dari Bab XA UUD 1945 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang perlu dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam sejarahnya, Pasal 28 UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan atau amandemen. Amandemen Pertama UUD 1945 pada 19 Oktober 1999 ditambahkan dengan pasal 28A-28J yang mengatur tentang hak asasi manusia secara lebih rinci.
Isi Pasal 28 UUD 1945
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Pada pasal ini, kebebasan yang diatur mencakup beberapa hak, antara lain:
- Kebebasan berserikat dan berkumpul: Setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan untuk melakukan kegiatan bersama, membentuk organisasi, dan membentuk kelompok-kelompok yang legal dalam rangka mencapai tujuan-tujuan tertentu.
- Kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan: Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan ide-idenya secara bebas melalui media lisan, tulisan, atau teknologi informasi lainnya. Kebebasan ini penting demi terwujudnya demokrasi yang sehat.
- Pengaturan melalui undang-undang: Kebebasan yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 tidak bersifat mutlak, melainkan tetap harus tunduk kepada aturan hukum yang ditetapkan oleh negara. Hal ini dilakukan agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Pasal 28A-28J UUD 1945 sebagai amandemen setelah Pasal 28, mengatur pula hak asasi manusia lainnya, seperti hak hidup, hak memiliki milik, hak atas kepastian hukum, hak atas kebebasan beragama dan beribadah, dan hak-hak lainnya.
Fungsi Pasal 28 UUD 1945
Pasal 28 UUD 1945 memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Menjamin hak asasi manusia: Pasal ini merupakan landasan hukum bagi negara dalam menjamin dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia.
- Memberikan batasan: Melalui pasal ini, diberikan batasan bahwa kebebasan yang dimiliki oleh warga negara harus tetap tunduk pada hukum yang ada.
- Progresif: Pasal 28 UUD 1945 bersifat progresif, mengikuti perkembangan masyarakat dan kebutuhan akan perlindungan HAM.
Kesimpulan
Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang kebebasan berkaitan dengan hak asasi manusia dan kebebasan yang dimiliki setiap warga negara. Melalui pasal ini, negara memiliki kewajiban untuk menjamin, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Kebebasan yang diatur dalam pasal ini mencakup kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pasal 28 UUD 1945 beserta amandemen-amandemennya mencerminkan semangat demokrasi dan pencerahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia.