Rambu lalu lintas adalah elemen penting dalam sistem pengendalian lalu lintas. Rambu-rambu ini berfungsi untuk memberikan petunjuk, peringatan, dan perintah kepada pengguna jalan agar dapat berlaku dan berperilaku dengan baik di jalan raya, sehingga tujuan dari pengendalian lalu lintas yaitu kelancaran, keselamatan, ketertiban dan keamanan dapat terpenuhi. Namun, efektivitas dari rambu lalu lintas ini sangat bergantung pada pematuhan oleh pihak yang berkendara di jalan raya. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang pihak-pihak yang mempunyai kewajiban mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
1. Pengendara Kendaraan Bermotor
Bagi pengguna kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor, mematuhi rambu lalu lintas adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar. Apabila tidak mematuhi rambu lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas ini tidak hanya berlaku ketika ada petugas kepolisian, tetapi juga harus dilakukan setiap saat dalam berkendara.
2. Pengendara Kendaraan Non Bermotor
Meski selalu diidentikkan dengan kendaraan bermotor, pengendara kendaraan non bermotor seperti sepeda, becak, atau andong juga memiliki kewajiban untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
3. Pejalan Kaki
Pejalan kaki juga termasuk pihak yang harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas, seperti menyeberang pada zebra cross dan menunggu lampu hijau pada lampu lalu lintas. Kepatuhan ini diperlukan untuk menghindari risiko kecelakaan yang mungkin terjadi.
4. Supir Angkutan Umum
Supir angkutan umum memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain mereka harus memastikan keselamatan penumpangnya, mereka juga harus memastikan keselamatan pengguna jalan lainnya. Pelanggaran yang dilakukan supir angkutan umum bisa berakibat fatal, tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga penumpang serta pengguna jalan lainnya.
5. Pengendara Kendaraan Dinas
Pengendara kendaraan dinas, baik itu mobil dinas pemerintahan maupun kendaraan operasional perusahaan juga memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Rambu-rambu tersebut dikeluarkan oleh otoritas dengan tujuan untuk mengatur aliran lalu lintas dan meminimalkan risiko kecelakaan. Maka dari itu, patuhilah rambu-rambu lalu lintas demi kebaikan bersama.