Salah satu pilar penting dalam agama Islam adalah menunaikan ibadah puasa. Meskipun keharusan berpuasa dikhususkan bagi mereka yang sudah baligh dan mampu, pertanyaan sering muncul mengenai status sah atau tidaknya puasa bagi individu yang telah mumayyiz.
“Orang yang sudah mumayyiz” merujuk kepada anak-anak yang telah mampu memahami dan membedakan antara perbuatan baik dan buruk. Menurut sebagian ulama, umur mumayyiz dimulai sekitar usia 7 tahun, namun dapat berbeda-beda tergantung pada kematangan individu.
Puasa Bagi Orang yang Sudah Mumayyiz
Dalam hukum Islam, puasa bagi orang yang sudah mumayyiz adalah sah dan bernilai pahala. Sebab, mereka sudah mampu memahami makna dan hikmah puasa. Orang yang sudah mumayyiz diharapkan dapat mulai membiasakan diri berpuasa, agar nantinya ketika wajib berpuasa sudah tidak asing lagi.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah walaupun puasa mereka sah dan bernilai, tetapi tidak wajib. Jika mereka tidak berpuasa, maka tidak ada dosa. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memberikan pengarahan dan pengawasan, jangan sampai menekan anak dengan membawa unsur dosa.
Sangat Encouraged
Secara umum, mendorong anak yang sudah mumayyiz untuk berpuasa adalah tindakan yang baik. Rasulullah sendiri menganjurkan para sahabat untuk meminta anak-anak mereka berpuasa. Dalam sebuah hadits disebutkan,
“Doronglah anak-anakmu untuk berpuasa ketika mereka telah mumayyiz.” (HR. Bukhari)
Namun, jika dalam praktiknya anak merasa terlalu berat untuk berpuasa penuh, mereka dapat dibiasakan dengan cara berpuasa setengah hari atau puasa jam tertentu. Jangan buat ibadah puasa sebagai beban bagi mereka.
Kesimpulan
Jadi, dapat disimpulkan bahwa puasa orang yang sudah mumayyiz adalah sah dan bernilai pahala. Akan tetapi, bukan berarti mereka wajib berpuasa. Yang terpenting adalah proses pembiasaan dan pendidikan tentang makna dan hikmah berpuasa yang diberikan oleh orang tua atau orang dewasa kepada anak-anak yang sudah mumayyiz. Dengan demikian, anak-anak akan tumbuh dengan nilai-nilai positif dan siap melaksanakan kewajiban berpuasa saat telah baligh.