Market

Mengapa Ketentuan Tentang Ketuhanan Dalam Piagam Jakarta Pada Akhirnya Diubah?

24
×

Mengapa Ketentuan Tentang Ketuhanan Dalam Piagam Jakarta Pada Akhirnya Diubah?

Sebarkan artikel ini
Mengapa Ketentuan Tentang Ketuhanan Dalam Piagam Jakarta Pada Akhirnya Diubah?

Sebagai landasan Negara, konstitusi harus dapat mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dalam sejarah perumusan konstitusi di Indonesia, ada suatu peristiwa penting yang melibatkan perubahan terhadap Piagam Jakarta. Ketentuan tentang Ketuhanan yang termuat dalam Piagam Jakarta mengalami perubahan. Lantas, mengapa hal tersebut terjadi?

Latar Belakang Perubahan Ketentuan

Piagam Jakarta, atau dikenal juga dengan Jakarta Charter, adalah hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang diadopsi pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam Piagam Jakarta, ada suatu frasa yang menyatakan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Ketentuan ini dalam konteks sejarah diperdebatkan dan akhirnya mengalami perubahan dalam pembentukan konstitusi.

Perubahan tersebut terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945, ketika Panitia Kecil yang ditunjuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadopsi teks konstitusi tanpa frase “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini berarti bahwa konstitusi tidak lagi mencantumkan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

Alasan Perubahan Ketentuan

Ada alasan mendasar yang melatarbelakangi perubahan ketentuan tentang Ketuhanan dalam Piagam Jakarta. Alasan paling kuat adalah adanya keinginan untuk menjaga keberagaman dan kebhinnekaan bangsa Indonesia. Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman agama dan budaya yang sangat kaya. Pemahaman inilah yang mendasari pemikiran para pendiri bangsa untuk menjadikan Indonesia sebuah negara yang tidak didasarkan pada satu agama tertentu, melainkan menghargai dan melindungi semua agama yang dianut oleh warganya.

Kehadiran ketentuan tersebut berpotensi memunculkan diskriminasi terhadap pemeluk agama selain Islam, sehingga dipandang sebagai suatu hambatan dalam mewujudkan tujuan untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Perubahan ini dapat dikatakan sebagai upaya untuk menciptakan Negara yang berkeadilan dan beradab serta berdaulat dalam suatu persatuan Indonesia.

Ketentuan tentang Ketuhanan dalam Piagam Jakarta yang diubah ini, kemudian menjadi dasar lahirnya Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Kesimpulan

Perubahan ketentuan tentang Ketuhanan dalam Piagam Jakarta adalah peristiwa historis yang penting dalam sejarah konstitusi di Indonesia. Melalui perubahan ini, Indonesia berkomitmen untuk menjadi negara yang berkeadilan dan menghargai keragaman agama dan budaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *