Surat wasiat menjadi salah satu aspek penting dalam hukum waris. Konstruksi unik dari dokumen ini mencirikan surat wasiat sebagai bentuk pernyataan sepihak dalam hukum. Artinya, dokumen ini dibuat oleh satu pihak (pembuat wasiat), dan efektivitasnya tidak bergantung pada persetujuan atau keberatan pihak ketiga.
Tentu saja, ini sangat berbeda dengan sebagian besar instrumen hukum lainnya yang biasanya membutuhkan kesepakatan bilateral untuk mencapai efektivitas dan untuk memenuhi tujuan mereka. Kontrak misalnya, yang memerlukan persetujuan terhadap tujuan dan kondisi dari kedua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, kita mungkin bertanya-tanya, mengapa surat wasiat dikategorikan sebagai instrumen hukum sepihak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada beberapa alasan penting.
Hak Individu dan Kebebasan Ekspresi
Pada dasarnya, surat wasiat adalah representasi dari hak individu dan kebebasan ekspresi. Seseorang berhak untuk memutuskan siapa yang akan menerima warisan setelah mereka meninggal. Dalam hal ini, pihak lain tidak memiliki hak untuk mempengaruhi atau mengubah keputusan ini. Ini menegaskan bahwa surat wasiat adalah instrumen hukum yang dibuat sepihak.
Faktor Kematian
Surat wasiat juga mencerminkan kompleksitas dan kenyataan dari faktor kematian. Karena alasan ini, pembuat surat wasiat harus membuat keputusan tanpa persetujuan dari penerimanya. Pada beberapa kasus, mungkin bahkan tidak praktis atau mungkin untuk membahas keinginan dan detail wasiat dengan penerima, misalnya, jika mereka belum lahir atau jika mereka masih sangat muda.
Perlindungan Undang-undang
Perlindungan undang-undang pada pembuat wasiat juga memperkuat sifat sepihak surat wasiat. Undang-undang biasanya dirancang untuk melindungi pembuat wasiat dan memastikan bahwa kehendak mereka dihormati. Misalnya, dalam banyak jurisdiksi, permintaan dalam surat wasiat bisa dibatalkan jika ada bukti bahwa pembuat wasiat berada di bawah tekanan atau tidak memiliki kapasitas mental untuk membuat keputusan tersebut.
Sebagai kesimpulan, pembuatan surat wasiat adalah konsep sepihak yang didasari oleh sejumlah alasan penting. Sejauh ini menegaskan hak individu, menangani faktor kematian dengan realistis, dan diproteksi oleh undang-undang untuk memastikan kehendak pembuat wasiat dihormati.