Paket

Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

35
×

Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Sebarkan artikel ini
Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Zakat merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu untuk melakukan pemberian sebagian dari harta mereka kepada yang berhak menerimanya. Perintah ini merupakan prinsip dasar pada agama Islam dan diperintahkan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Quran. Zakat memiliki tujuan untuk menyeimbangkan perekonomian serta mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan miskin.

Definisi Zakat

Sebelum mendalaminya, penting untuk memahami istilah ‘Zakat’. Secara istilah, zakat berarti pertumbuhan atau peningkatan. Dalam konteks Islam, zakat berarti proses pembersihan harta dengan cara memberikan bagian dari harta kepada yang berhak menerimanya.

Tujuan Zakat

Tujuan utama zakat adalah mengedarkan kekayaan dalam masyarakat agar tidak terkonsentrasi dalam tangan segelintir orang saja. Zakat membantu agar setiap individu mendapatkan peluang yang lebih adil dan membantu mereka yang membutuhkan.

Zakat juga memiliki fungsi sosial, yaitu mendekatkan hubungan antar individu dan masyarakat serta menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama.

Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Menurut Al-Quran, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana termaktub dalam Al-Quran surah At-Taubah ayat 60. Berikut ini adalah delapan golongan tersebut:

  1. Fakir: Orang-orang yang dalam keadaan kesulitan ekonomi atau kemiskinan ekstrem.
  2. Miskin: Orang-orang yang miskin, tetapi tingkat kemiskinannya lebih baik daripada fakir.
  3. Amil: Orang-orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf: Orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinannya.
  5. Riqab: Orang-orang yang berada dalam perbudakan dan memerlukan bantuan untuk membebaskan diri.
  6. Gharimin: Orang-orang yang memiliki utang besar dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang pada jalan Allah, seperti mujahidin dan orang-orang yang belajar agama.
  8. Ibnu Sabil: Orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Kesimpulan

Zakat adalah instrumen penting dalam mengatasi masalah sosial ekonomi dalam masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan, keadilan, dan stabilitas ekonomi dalam masyarakat. Dengan memahami delapan golongan yang berhak menerima zakat, setiap Muslim dapat menyisihkan sebagian harta mereka untuk yang lebih membutuhkan dan mempererat tali persaudaraan umat manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *