Sekolah

Sebagai Warga Negara Setiap Orang Memiliki Hak yang Telah Dijamin oleh Negara dalam Konstitusi, Salah Satunya adalah Hak untuk Mendapatkan Pendidikan yang Layak. Pernyataan Tersebut Telah Tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal

46
×

Sebagai Warga Negara Setiap Orang Memiliki Hak yang Telah Dijamin oleh Negara dalam Konstitusi, Salah Satunya adalah Hak untuk Mendapatkan Pendidikan yang Layak. Pernyataan Tersebut Telah Tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal

Sebarkan artikel ini
Sebagai Warga Negara Setiap Orang Memiliki Hak yang Telah Dijamin oleh Negara dalam Konstitusi, Salah Satunya adalah Hak untuk Mendapatkan Pendidikan yang Layak. Pernyataan Tersebut Telah Tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal

Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting dan menjadi pondasi dalam pembentukan karakter dan kemajuan suatu bangsa. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), hak tersebut telah dijamin oleh negara dalam konstitusi sebagai hak asasi warganegara yang wajib diperoleh oleh setiap individu tanpa pengecualian.

Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan:

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan“,

Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa setiap warga negara, tanpa adanya diskriminasi gender, suku, ras, agama, dan golongan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini mencerminkan pentingnya pendidikan dalam menghasilkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas dan handal serta mengurangi kesenjangan sosial.

Selanjutnya dalam pasal 31 ayat (2), UUD 1945 menegaskan:

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Adanya kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar, serta kewajiban pemerintah untuk membiayainya menjadi bukti tanggung jawab negara dalam mengakomodasi hak pendidikan bagi seluruh warganegaranya. Pendidikan yang dimaksud di sini mencakup pendidikan formal maupun nonformal yang sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan warga negara itu sendiri.

Pasal 31 ayat (3) juga menekankan peran negara dalam penjaminan kualitas pendidikan:

Pemerintah mengupayakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan kecerdasan bangsa dan dijiwai oleh nilai-nilai luhur dalam keidupan demi tujuan bangsa yang tergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diselenggarakan dalam satuan pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi.”

Pemerintah bertanggung jawab untuk menyusun dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang dapat meningkatkan kecerdasan bangsa. Selain itu, sistem pendidikan di Indonesia juga harus dijiwai oleh nilai-nilai luhur yang mampu membentuk karakter dan kepribadian warga negara yang kompeten, mandiri, dan bertanggung jawab.

Dari ketentuan yang ada dalam UUD NRI 1945 tersebut, jelas bahwa pendidikan menjadi suatu hak yang fundamental bagi setiap warga negara. Maka, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mencapai pendidikan yang layak dan bermutu bagi seluruh warga Indonesia demi menciptakan generasi penerus bangsa yang unggul dan berdaya saing.

Jadi, jawabannya apa? Penduduk Indonesia harus menyadari dan memahami hak pendidikan yang dijamin oleh UUD NRI 1945 dan bekerja sama dalam mewujudkan pendidikan yang layak untuk semua warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *