Paket

Jika Dalam Pertengahan Perjalanan Satu Periode Pemerintahan Ada Terjadinya Kekosongan Kursi Presiden Dan Wakil Presiden Yang Menjadi Pelaksana Tugasnya, Maka Posisi Itu Digantikan Sementara Oleh …

36
×

Jika Dalam Pertengahan Perjalanan Satu Periode Pemerintahan Ada Terjadinya Kekosongan Kursi Presiden Dan Wakil Presiden Yang Menjadi Pelaksana Tugasnya, Maka Posisi Itu Digantikan Sementara Oleh …

Sebarkan artikel ini
Jika Dalam Pertengahan Perjalanan Satu Periode Pemerintahan Ada Terjadinya Kekosongan Kursi Presiden Dan Wakil Presiden Yang Menjadi Pelaksana Tugasnya, Maka Posisi Itu Digantikan Sementara Oleh …

Di setiap negara dengan sistem pemerintahan presidensial, sangat penting memiliki mekanisme penggantian sementara atau permanen bila terjadi kekosongan jabatan presiden atau wakil presiden. Mekanisme ini kerap ditulis dalam konstitusi atau dasar hukum tertinggi dalam suatu negara. Berbagai contoh dan aspek hukum akan dijelaskan dalam artikel ini.

Kekosongan jabatan presiden atau wakil presiden dapat terjadi karena berbagai alasan seperti meninggal dunia, pengunduran diri, pemakzulan, atau tidak mampu menjalankan tugas mereka karena alasan kesehatan atau lainnya. Hal ini dapat terjadi di saat yang tidak terduga, termasuk dalam pertengahan perjalanan satu periode pemerintahan.

Dalam konteks Indonesia, menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 22C, jika terjadi kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden, MPR segera mengadakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden baru. Sebelum presiden dan wakil presiden terpilih dan dilantik, pelaksana tugas presiden diberikan kepada menteri yang paling senior dalam susunan kabinet.

Secara lebih spesifik, pilihan menteri yang menjadi pelaksana tugas presiden biasanya diberikan kepada menteri yang pertama kali dilantik atau yang memegang posisi tertinggi dalam susunan kabinet yang telah ada sebelumnya. Untuk memastikan kelancaran jalannya pemerintahan, menteri yang menjadi pelaksana tugas presiden diberikan wewenang yang sama dengan presiden.

Namun, mekanisme ini bisa berbeda-beda di setiap negara. Di Amerika Serikat, misalnya, penggantian presiden dapat ditangani oleh Wakil Presiden, dan jika Wakil Presiden juga tidak tersedia, jabatan tersebut jatuh ke tangan Presiden Pro Tempore Senat atau Sekretaris Negara.

Konstitusi di setiap negara biasanya mencantumkan prosedur dan alasan yang valid untuk mengangkat penggantian presiden dan cara legislatur atau badan hukum lainnya mengambil keputusan. Penangguhan atau penggantian jabatan presiden merupakan mekanisme penting yang bertujuan untuk mencegah kekosongan kekuasaan dan tetap menjaga stabilitas pemerintah.

Jadi, jawabannya apa? Sebagai contoh di Indonesia, jika terjadi kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden dalam pertengahan periode pemerintahan, maka yang menjadi pelaksana tugasnya adalah menteri yang paling senior dalam susunan kabinet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *