Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang tidak hanya mengeksploitasi korban, tetapi juga melanggar hak asasi manusia. Kebanyakan korban perdagangan manusia adalah kaum perempuan dan anak-anak, yang rentan terhadap eksploitasi seksual, kerja paksa, dan bentuk perbudakan lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai pihak mana yang bertanggung jawab terhadap kasus-kasus perdagangan manusia ini dengan menggunakan teori-teori kriminologi.
Teori Strain
Teori Strain atau teori tekanan ini dikemukakan oleh Robert K. Merton. Menurut teori ini, ketika individu atau kelompok merasa terjepit antara tujuan yang ingin dicapai dan cara yang sah untuk mencapainya, mereka akan mencari cara ilegal. Dalam kasus perdagangan manusia, pengeksploitasi melihat peluang untuk memperoleh keuntungan finansial dengan melanggar hak-hak korban. Akibatnya, kaum perempuan menderita akibat dari tekanan ekonomi dan ketidakadilan yang ada dalam masyarakat.
Teori Differential Association
Teori Differential Association yang diperkenalkan oleh Edwin H. Sutherland menjelaskan bahwa perilaku kriminal merupakan hasil dari proses belajar. Seseorang yang terlibat dalam perdagangan manusia mungkin telah terpengaruh oleh orang-orang di sekitarnya yang juga terlibat dalam kegiatan tersebut. Dalam konteks ini, perdagangan manusia dapat dianggap sebagai hasil dari pembelajaran, di mana pengeksploitasi mempelajari cara mengambil keuntungan dari korban yang rentan.
Teori Labeling
Teori Labeling atau teori penandaan ini berpendapat bahwa kejahatan dan kriminalitas adalah hasil dari proses penandaan yang diletakkan oleh masyarakat pada individu atau kelompok. Menurut perspektif ini, perdagangan manusia terjadi karena korban telah diberi label sebagai objek yang hanya berguna untuk dieksploitasi. Kaum perempuan, khususnya, sering kali diberi label sebagai objek seksual, yang membuka peluang bagi para pengeksploitasi untuk memanfaatkan mereka.
Jadi, jawabannya apa?
Berdasarkan teori-teori kriminologi yang telah dijelaskan di atas, tanggung jawab dalam kasus perdagangan manusia terbagi pada beberapa pihak. Pengeksploitasi sebagai pelaku, memiliki tanggung jawab langsung dalam melakukan eksploitasi. Namun, masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam mempengaruhi dan menciptakan kondisi yang membuat kejahatan ini terjadi. Selain itu, pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan, pendidikan, dan kesempatan yang adil bagi setiap anggota masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk mengurangi angka perdagangan manusia. Jadi, jawabannya adalah bahwa tanggung jawab terletak pada pengeksploitasi, masyarakat, dan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan manusia.