Pemahaman atas identitas nasional dan perjuangan bangsa selalu dapat ditemukan dalam setiap lembar sejarah bangsa tersebut. Untuk Indonesia, aspirasi untuk merdeka dari cengkeraman penjajahan tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya pada alinea pertama preambul atau pembukaan UUD 1945. Alinea tersebut adalah dalil yang menggambarkan hasrat mendalam bangsa Indonesia untuk merdeka dan memerdekakan diri dari belenggu kolonialisme.
Pengertian Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama pembukaan UUD 1945 berbunyi: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Alinea ini merupakan pernyataan hakikat kemerdekaan yang mendasarkan diri pada asas kemanusiaan dan keadilan.
Dalil tersurat dalam alinea ini adalah aspirasi bangsa Indonesia yang tak terbendung untuk membebaskan diri dari penjajahan. Ia mewakili suara dari jutaan jiwa yang berkeinginan untuk hidup mandiri, merdeka dan berdaulat.
Makna dari Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama ini menunjukkan dengan jelas bagaimana rakyat Indonesia mengartikulasikan aspirasi mereka untuk merdeka. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak universal segala bangsa, dan oleh karena itu, penjajahan yang merupakan penindasan terhadap hak-hak dasar manusia dan bangsa harus dihapuskan.
Ungkapan ini juga menuangkan semangat dan nilai-nilai luhur yang dipegang teguh oleh bangsa Indonesia dalam mengusung perjuangan kemerdekaan. Merdeka bagi Indonesia bukan sekedar pembebasan dari cengkeraman fisik kolonialisme, melainkan juga pembebasan secara mental dan spiritual dari penindasan dan ketidakadilan.
Kesimpulan
Pembukaan UUD 1945, khsususnya alinea pertama, bukan hanya menjadi dasar hukum dan konstitusional negara, namun juga filosofi dan ideologi bangsa. Alinea tersebut menjadi “saksi bisu” atas semangat juang, hasrat dan aspirasi bangsa Indonesia untuk merdeka. Selain itu, alinea ini juga mengandung dalil dan haluan penting yang harus terus dipupuk dan dilestarikan dalam mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa.
Maka, jika ditanya “Apakah aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan merupakan makna alinea pertama pembukaan UUD 1945?”. Jadi, jawabannya apa? Ya, tentu saja jawabannya adalah iya.