Budaya

Menurut Pasal 67 KUHD, Makelar Adalah Orang yang Menjalankan Perusahaan dengan Menghubungkan Pengusaha dengan Pihak Ketiga untuk Mengadakan Berbagai Perjanjian

47
×

Menurut Pasal 67 KUHD, Makelar Adalah Orang yang Menjalankan Perusahaan dengan Menghubungkan Pengusaha dengan Pihak Ketiga untuk Mengadakan Berbagai Perjanjian

Sebarkan artikel ini
Menurut Pasal 67 KUHD, Makelar Adalah Orang yang Menjalankan Perusahaan dengan Menghubungkan Pengusaha dengan Pihak Ketiga untuk Mengadakan Berbagai Perjanjian

Menurut Undang-undang hukum dagang Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), makelar didefinisikan dalam Pasal 67. Seorang makelar adalah individu atau perusahaan yang menciptakan koneksi antara pihak-pihak yang berbeda dengan tujuan mencapai kesepakatan komersial atau perjanjian bisnis. Fitur ini menjadikan makelar sebagai perantara yang berperan penting dalam dunia usaha.

Menurut Pasal 67 KUHD, “Makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian”. Dengan kata lain, makelar bertugas melayani keperluan pasar dengan membantu menciptakan hubungan bisnis antar pihak yang memiliki kepentingan sama. Makelar mempersatukan pihak penjual dan pembeli atau pihak lain yang perlu berinteraksi untuk memenuhi tujuan bisnis mereka.

Peran makelar dalam dunia bisnis sangat penting. Makelar membantu memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara pihak-pihak sehingga mereka bisa mencapai kesepakatan yang memuaskan. Makelar biasanya bertanggung jawab untuk menemukan prospek, negosiasi kontrak, dan mengawasi transaksi hingga selesai.

Alasan mengapa orang menggunakan jasa makelar adalah untuk memanfaatkan pengetahuan dan keterampilan makelar dalam bidangnya. Ini bisa mencakup pemahaman pasar, hukum, proses negosiasi, dan pengalaman bisnis. Makelar juga dapat membantu pengusaha mengatasi hambatan komunikasi dan budaya dengan pihak ketiga.

Namun, perlu diketahui bahwa profesi makelar merupakan profesi yang diatur oleh hukum. Profesi ini diatur oleh KUHD dan regulasi lainnya untuk melindungi kepentingan semua pihak. Misalnya, makelar harus mematuhi kode etik dan standar profesional.

Sementara itu, jika pihak ketiga dan pengusaha memiliki sengketa, maka peran makelar adalah untuk mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika ini tidak berhasil, mereka dapat meminta bantuan pengadilan untuk mengambil keputusan yang adil.

Penjelasan di atas menjelaskan definisi dan peran penting makelar dalam dunia bisnis menurut Pasal 67 KUHD. Dari sini, kita memahami bahwa seorang makelar adalah jembatan yang menghubungkan kepentingan pengusaha dan pihak ketiga dengan tujuan menciptakan perjanjian bisnis yang menguntungkan.

Jadi, jawabannya apa? Dalam konteks hukum dagang Indonesia, makelar adalah orang atau perusahaan yang berperan sebagai penghubung antara pengusaha dan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Ini menjadikan mereka bagian penting dari ekosistem bisnis. Sebagai individu atau perusahaan yang profesional, makelar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan jaringan yang diperlukan untuk memfasilitasi proses negosiasi dan transaksi bisnis antara berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *