Dalam hukum konstitusi Republik Indonesia, prosedur untuk melihat perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) adalah proses yang rumit, serta menghadirkan tantangan dan peluang. Satu komponen penting dari proses ini adalah persetujuan dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sebagai badan tinggi negara yang mempunyai kekuasaan mengubah UUD, MPR memiliki struktur yang unik dan berbeda dari institusi pemerintahan lainnya. MPR terdiri dari anggota-anggota yang diambil dari DPR dan DPD, dengan peran dan fungsi yang berbeda.
Akibatnya, setiap keputusan tentang amandemen UUD, termasuk keputusan untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD, harus mendapatkan persetujuan dari majority anggota MPR. Namun, pertanyaan penting yang muncul adalah berapa banyak persetujuan yang diperlukan?
Peraturan dan Porosentase Persetujuan
Menurut pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, setiap usul untuk mengubah Undang-Undang Dasar dapat diajukan dengan sekurang-kurangnya persetujuan dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota MPR. Namun, pasal ini hanya merujuk pada usulan untuk melakukan perubahan, bukan pada putusan untuk melakukan perubahan tersebut.
Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menentukan bahwa putusan untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD harus didasarkan pada persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang. Artinya, jika jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang kurang dari 2/3 dari total anggota, maka sidang tersebut tidak berlaku.
Inilah salah satu contoh bagaimana undang-undang dan ketentuan konstitusi memastikan bahwa perubahan signifikan terhadap hukum dasar negara tidak dapat dilakukan tanpa mayoritas yang sangat kuat dari wakil-wakil rakyat.
Menegaskan bahwa putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota MPR memastikan bahwa setiap perubahan yang diajukan harus memperoleh dukungan yang luas dan konklusif dari berbagai elemen masyarakat sebelum bisa diterapkan.
Jadi, jawabannya apa? Putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.