Buku

Jelaskan Definisi Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo: Sebuah Perbandingan dan Relevansinya dengan Sistem Hukum di Indonesia Saat Ini

44
×

Jelaskan Definisi Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo: Sebuah Perbandingan dan Relevansinya dengan Sistem Hukum di Indonesia Saat Ini

Sebarkan artikel ini
Jelaskan Definisi Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo: Sebuah Perbandingan dan Relevansinya dengan Sistem Hukum di Indonesia Saat Ini

Hukum adalah instrumen fundamental dalam menjaga keharmonisan masyarakat dan negara. Dua tokoh hukum ternama di Indonesia, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH dan Prof. Sudikno Mertokusumo, telah memberikan pandangan mereka tentang definisi hukum. Artikel ini mencoba untuk menjelaskan kedua definisi tersebut, membandingkannya dan menghubungkannya dengan realitas hukum di Indonesia saat ini.

Definisi Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan perilaku yang mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat, baik hubungan antarindividu maupun antara individu dan masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan dan mempertahankan kedamaian dalam masyarakat, menjaga keseimbangan dan keadilan, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Profesor Mochtar melihat hukum sebagai instrumen yang dinamis dalam menyeimbangkan hubungan interaksi sosial. Ia mengemukakan bahwa hukum haruslah bersifat responsif terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat.

Definisi Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo

Menurut Profesor Sudikno Mertokusumo, hukum adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berpengetahuan dan berkekuasaan dalam suatu negara, yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Profesor Sudikno lebih menekankan pada peran penguasa dalam menciptakan hukum dan menjadikannya instrumen untuk meraih tujuan negara.

Profesor Sudikno melihat hukum sebagai instrumen yang turun-temurun dan paternalistik, dimana pihak yang berwenang memiliki peran dominan dalam penciptaan dan penegakan hukum.

Perbandingan dan Relevansi dengan Sistem Hukum di Indonesia

Kedua definisi tersebut memiliki titik temu dalam melihat tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Perbedaan utama adalah pada peran penguasa dalam definisi hukum menurut Prof. Sudikno dan pandangan Prof. Mochtar tentang hukum sebagai respon terhadap perubahan dalam masyarakat.

Secara realitas, sistem hukum di Indonesia tampaknya lebih relevan dengan definisi hukum menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Alasannya adalah Indonesia merupakan negara hukum demokratis yang mengakui dan menghargai keberagaman dalam masyarakatnya. Oleh karena itu, hukum di Indonesia harus mampu merespon dinamika dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat serta mampu menjaga keseimbangan dan keadilan.

Jadi, jawabannya apa? Dalam konteks hukum di Indonesia saat ini, pandangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja tentang hukum tampaknya lebih relevan. Namun, tidak menutup kemungkinan definisi hukum Prof. Sudikno Mertokusumo juga memiliki relevansi dalam beberapa aspek, terutama dalam konteks pelaksanaan hukum dan peran penguasa dalam menyiapkan undang-undang dan peraturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *