Hak asasi manusia, atau yang sering dikenal dengan sebutan HAM, merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu dan harus dihormati oleh orang lain. Hak ini meliputi hak hidup, hak mendapatkan perlakuan yang adil, hak mendapatkan pendidikan, dan lain sebagainya. Semua individu memiliki hak yang sama dan setara, tanpa memandang ras, agama, suku, atau gender.
Acuan umum dalam penegasan hak asasi manusia ini telah dinyatakan dalam berbagai peraturan dan norma hukum yang berlaku, mulai dari tingkat nasional hingga internasional. Pada tingkat nasional, hal ini dapat kita lihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia. Sedangkan pada tingkat internasional, prinsip ini termuat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebagai sistem yang kompleks dan dinamis, memerlukan adanya aturan dan norma yang disepakati bersama. Kehidupan ini mengharuskan setiap orang untuk saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing guna menjaga keteraturan dan keadilan sosial.
Mengingat pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap HAM dalam kehidupan bermasyarakat, peran pendidikan menjadi sangat krusial. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah perlu mencakup pengajaran tentang hak asasi manusia, baik secara eksplisit maupun dalam konteks nilai-nilai kemanusiaan dan tolerance.
Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM juga sangat dibutuhkan. Masyarakat dapat terlibat langsung atau melalui organisasi-organisasi sosial, seperti LSM. Mereka juga dapat menggunakan mekanisme hukum yang ada, jika menemui pelanggaran hak asasi manusia.
Kita harus menyadari bahwa HAM bukan hanya sebuah konsep teoretis, melainkan sebuah realitas yang harus dihormati dan dilindungi. Tidak ada hak yang lebih tinggi atau lebih rendah, semua sama dan setara. Kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak ini adalah kunci utama menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang adil dan harmonis.
Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah semua orang, tanpa terkecuali, harus menghormati dan melindungi hak asasi manusia orang lain dalam segala lini kehidupan, baik itu dalam bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Hal ini bukanlah pilihan, tetapi kewajiban yang sudah ditegaskan dalam norma dan aturan hukum yang berlaku.