Guru

Negara Merupakan Lembaga Perlindungan HAM yang Utama Sebagaimana Disebutkan dalam Tujuan Negara yang Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alinea Keempat

41
×

Negara Merupakan Lembaga Perlindungan HAM yang Utama Sebagaimana Disebutkan dalam Tujuan Negara yang Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alinea Keempat

Sebarkan artikel ini
Negara Merupakan Lembaga Perlindungan HAM yang Utama Sebagaimana Disebutkan dalam Tujuan Negara yang Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alinea Keempat

Sebagai sebuah bangsa yang berdaulat, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memiliki tujuan utama. Salah satunya yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu, menjadi lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang utama. Secara eksplisit, tugas tersebut memang belum pernah disebutkan dalam UUD kedua yang dikeluarkan oleh negara ini, tetapi secara implisit, tujuan ini sangat jelas dan dapat berguna sebagai pedoman dalam implementasi hukum dan pemerintahan.

Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Peran Negara

Konsep pemberian perlindungan hak asasi manusia oleh negara bukan terletak pada dominasi kuasa, melainkan perlindungan atas hak dasar setiap individu yang ada di bawahnya. Pada dasarnya, hak asasi manusia adalah hak fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat dilepaskan oleh siapapun.

Fungsi negara sebagai pelindung ini memberikan jaminan pada semua warga negara bahwa hak dan kebebasan mereka dihargai dan dilindungi. Sebagai perwujudan, Negara memberlakukan aturan dan kebijakan yang mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Alinea Keempat UUD 1945 Sebagai Acuan

Alinea keempat UUD 1945 menegaskan peran penting negara dalam melindungi hak asasi manusia. Lebih lanjut, alinea ini secara tersirat menjelaskan bahwa peran utama dari negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Konsepsi Negara sebagai Penjamin dan Pelindung HAM kemudian ditegaskan kembali dalam amandemen UUD 1945 pasal 28B dan pasal 28D.

Meningkatnya Komitmen Perlindungan HAM oleh Negara

Komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia dapat dilihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah Indonesia terus menerus berupaya untuk menguatkan perlindungan HAM melalui berbagai regulasi dan kebijakan publik yang ada.

Sangat penting bagi kita semua untuk memahami dan mengingat bahwa negara adalah lembaga perlindungan hak asasi manusia yang utama. Sejalan dengan peran dan tujuan utamanya, Negara harus selalu berusaha memastikan bahwa nilai-nilai hak asasi manusia diterapkan dan dipraktikkan dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah Negara memiliki peranan penting dan utama dalam melindungi hak asasi manusia sebagaimana disebutkan secara tersirat dalam tujuan utama Negara yang ada di pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *