Budaya

Kasus Penistaan Agama Akhir-Akhir Ini Marak Terjadi: Ketegangan Antar Umat Beragama, Kerukunan dan Toleransi Beragama, serta Memahami Pasal yang Relevan

37
×

Kasus Penistaan Agama Akhir-Akhir Ini Marak Terjadi: Ketegangan Antar Umat Beragama, Kerukunan dan Toleransi Beragama, serta Memahami Pasal yang Relevan

Sebarkan artikel ini
Kasus Penistaan Agama Akhir-Akhir Ini Marak Terjadi: Ketegangan Antar Umat Beragama, Kerukunan dan Toleransi Beragama, serta Memahami Pasal yang Relevan

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penistaan agama seringkali menghiasi pemberitaan media di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Di tengah keberagaman umat beragama, munculnya kasus penistaan agama ini menciptakan ketegangan antar umat beragama yang semestinya hidup rukun dan toleran satu sama lain. Kerukunan dan toleransi beragama menjadi nilai yang sangat penting untuk dijaga, terutama di negara yang memiliki keberagaman yang luas seperti Indonesia.

Namun sayangnya, dalam beberapa waktu belakangan ini, kerukunan dan toleransi beragama terkadang tidak lagi menjadi roh dari cita-cita hidup berdampingan secara damai dalam bingkai perbedaan. Berbagai kasus penistaan agama kerap kali menguji kekuatan toleransi dan kerukunan, bukan hanya antar umat beragama, tetapi juga antar penganut dalam agama yang sama.

Kasus penistaan agama tidak akan terjadi jika semua pihak memahami dan menghormati pasal-pasal yang relevan dalam hukum. Di Indonesia, penistaan agama diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:

“Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bermuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang merupakan perbuatan terlarang.”

Dalam konteks inilah, penting bagi semua pihak untuk saling mengedepankan sikap toleransi, saling menghormati, dan menjaga kerukunan di tengah perbedaan. Hal ini dapat dilakukan dengan menghindari pernyataan atau tindakan yang dianggap menghina atau menodai agama yang dianut orang lain atau bahkan agama yang sama. Pendidikan tentang kerukunan beragama dan nilai-nilai toleransi juga perlu ditanamkan sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun lembaga pendidikan.

Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mengawasi perkembangan kasus penistaan agama. Mereka harus sigap dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penistaan agama, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya toleransi dan kerukunan beragama. Masyarakat juga perlu diberi pemahaman tentang bagaimana menggunakan media sosial secara bijaksana, mengingat banyaknya kasus penistaan agama yang bermula dari media sosial.

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah penegakan hukum yang tegas, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai toleransi dan kerukunan beragama agar kita dapat mencegah terjadinya kasus-kasus penistaan agama di masa yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *