Tanah merupakan asset yang penting bagi setiap individu dan organisasi. Namun, kepemilikan tanah seringkali menjadi sumber konflik yang rumit di berbagai wilayah di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Untuk menghindari persengketaan tersebut, pemerintah mencoba mengintervensi dan mengatur hak atas tanah melalui hukum yang berlaku dalam pembuatan akta tanah.
Pembuatan akta tanah adalah proses legal yang dilakukan di hadapan pejabat Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak atas tanah benar-benar berada di tangan pemilik yang sah dan dilindungi oleh hukum. Pembuatan akta tanah ini bukan hanya bertujuan untuk melindungi hak-hak pemilik tanah, tetapi juga untuk mencegah konflik dan sengketa tanah.
Sejalan dengan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pembuatan akta tanah adalah contoh aplikasi dari dasar hukum yang dijalankan oleh pemerintah. Pasal 19 UU ini menyatakan bahwa setiap hak atas tanah, yang mempunyai arti penting untuk dipindahkan, dibebankan, atau digunakan sebagai jaminan, harus dibuktikan dengan suatu akta resmi.
Pada dasarnya, pembuatan akta tanah memberikan jaminan kepada pemilik tanah bahwa tindakan mereka dalam mengelola tanah mereka sepenuhnya didukung oleh hukum. Apapun bentuk hukum ini, baik itu hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, atau hak pakai, harus sah di mata hukum dan dicatatkan secara resmi dalam bentuk akta.
Pemerintah memiliki peran penting dalam proses ini. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan mulus, hukum ditegakkan, dan hak-hak semua pihak dihormati. Ini penting, terutama dalam menghindari segala bentuk konflik dan persengketaan tanah yang mungkin timbul.
Pemerintah juga memastikan bahwa hak milik atas tanah dapat dipindahkan, dibebankan, atau digunakan sebagai jaminan pelunasan Hutang dengan cara yang jelas dan legal – sebuah proses yang diperjelas dan ditegakkan melalui pembuatan akta tanah. Akta ini selanjutnya dijadikan dasar pencatatan hak di Kantor Pertanahan dan dapat dijadikan sebagai bukti milik yang kuat.
Dengan begitu, aplikasi hukum dalam pembuatan akta tanah ini adalah contoh betapa pentingnya perlindungan hukum dalam mengelola asset penting seperti tanah. Dengan adanya regulasi dan pembuatan akta ini, pemilik tanah dapat memiliki rasa aman dan perlindungan hukum yang kuat terhadap tanah mereka.
Jadi, jawabannya apa? Pembuatan akta tanah adalah upaya konkret dalam penerapan hukum untuk melindungi hak pemilik tanah dan mencegah perselisihan. Ini adalah contoh bagaimana hukum digunakan sebagai alat perlindungan dan penegakan keadilan, khususnya dalam konteks kepemilikan dan pengelolaan tanah. Dengan hukum yang jelas dan aplikasi yang tepat, konflik atas tanah dapat diminimalisir dan pemilik tanah mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.