Sekolah

Pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia Dilandasi oleh Pancasila, Pernyataan Tersebut Terdapat dalam Pembukaan UU NRI Tahun 1945 Alinea Keempat

37
×

Pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia Dilandasi oleh Pancasila, Pernyataan Tersebut Terdapat dalam Pembukaan UU NRI Tahun 1945 Alinea Keempat

Sebarkan artikel ini
Pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia Dilandasi oleh Pancasila, Pernyataan Tersebut Terdapat dalam Pembukaan UU NRI Tahun 1945 Alinea Keempat

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia memiliki peran vital dalam konstruksi politik dan hukum bangsa ini. Salah satunya terbaca jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada alinea keempat. Pernyataan penting ini menjadi landasan dalam pembentukan pemerintahan negara Indonesia dan menjadi arah navigasi Indonesia menuju negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur.

Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

Mengawali pembahasan, marilah kita mengulas lebih dalam mengenai konten dari pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea keempat. Alinea tersebut berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pancasila Sebagai Dasar Pembentukan Pemerintahan

Membaca alinea keempat dari pembukaan UUD 1945, jelas bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh Pancasila. Kelima sila yang ada dalam Pancasila menunjukkan prinsip-prinsip yang harus dipegang dan diamalkan oleh pemerintahan, seperti mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta memajukan kesejahteraan umum.

Sila-sila Pancasila juga menuntun Indonesia untuk menjadi negara yang berdaulat, yang mengedepankan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, Pancasila menjadi landasan filosofis dan ideologis dalam pembentukan serta kebijakan pemerintahan negara Indonesia.

Akhir kata, tidak bisa dipungkiri bahwa Pancasila memang menjadi unsur utama dalam konstitusi negara ini dan berfungsi sebagai spirit dalam pembentukan pemerintahan negara Indonesia. Setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus selalu berorientasi pada nilai-nilai luhur Pancasila.

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah bahwa pernyataan tentang pembentukan pemerintahan negara Indonesia, yang dilandasi oleh Pancasila, memang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pancasila menjadi landasan utama yang membimbing proses pembentukan, penyelenggaraan, dan arah tujuan pemerintah negara Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *