Budaya

Menurut Aristoteles: Klasifikasi Konstitusi, Tujuan Tertinggi Negara, dan Analisis Konstitusi Indonesia Berdasarkan Bentuk Negaranya

50
×

Menurut Aristoteles: Klasifikasi Konstitusi, Tujuan Tertinggi Negara, dan Analisis Konstitusi Indonesia Berdasarkan Bentuk Negaranya

Sebarkan artikel ini
Menurut Aristoteles: Klasifikasi Konstitusi, Tujuan Tertinggi Negara, dan Analisis Konstitusi Indonesia Berdasarkan Bentuk Negaranya

Konstitusi adalah perangkat hukum yang sangat penting dalam suatu negara, berfungsi sebagai penaung dari struktur fundamental suatu negara. Konstitusi juga mencakup pembentukan, pelaksanaan, dan pembatasan kekuasaan pemerintah. Aristoteles, seorang filsuf kuno, memiliki pandangan unik dalam mengklasifikasi konstitusi yang berpusat pada tujuan tertinggi dari negara dan jenis kewenangan yang dijalankan oleh pemerintahan tersebut.

Menurut Aristoteles, tujuan tertinggi dari negara adalah menciptakan kehidupan yang baik dan kepentingan bersama masyarakat, sehingga dibedakan antara konstitusi yang benar dan konstitusi yang salah tergantung apakah konstitusi tersebut bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama atau tidak.

Pada titik ini, penting untuk mempertimbangkan apakah konstitusi di setiap negara selalu termaktub dalam undang-undang dasar negara atau konstitusi tingkat tinggi. Untuk menjawab ini, kita harus memahami bahwa konstitusi dapat diinterpretasikan secara luas atau sempit. Di satu sisi, konstitusi dapat dianggap sebagai sekumpulan aturan yang tertulis dalam dokumen kertas. Di sisi lain, konstitusi juga dapat dikenali dalam bentuk norma dan praktik yang berlaku dalam masyarakat, yang tidak selalu tercatat secara tertulis.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tidak semua negara memiliki konstitusi yang tertulis dalam undang-undang dasar atau konstitusi tingkat tinggi. Misalnya, Inggris adalah salah satu negara yang tidak memiliki konstitusi yang tertulis, tetapi norma dan praktik yang ada memainkan peran konstitusional.

Lalu, bagaimana dengan konstitusi Indonesia? Klasifikasi konstitusi Indonesia berdasarkan bentuk negaranya berada dalam kategori Republik, yang berarti kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat dan dipraktikkan oleh wakil-wakil yang dipilih melalui pemilihan umum. Dalam hal ini, konstitusi Indonesia berkonstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tertulis dan menjadi landasan tertinggi negara.

Konstitusi Indonesia mencerminkan tujuan tertinggi negara seperti yang dinyatakan oleh Aristoteles: kehidupan yang baik dan kepentingan bersama masyarakat. Konstitusi Indonesia memandu operasional negara dalam mencapai tujuan-tujuan ini, dan juga menjadi batu uji konstitusional bagi semua undang-undang dan peraturan lainnya.

Jadi, jawabannya apa? Konstitusi tidak selalu harus tertulis dalam undang-undang dasar atau konstitusi tingkat tinggi. Melainkan, yang lebih penting adalah bagaimana konstitusi tersebut menciptakan dan mendukung pencapaian tujuan tertinggi negara, yaitu kehidupan yang baik dan kepentingan bersama masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *