Diskusi

Faktor-Faktor Apa Saja Yang Menyebabkan Timbulnya Pelanggaran Terhadap Perjanjian Kerja Baik PKWT Ataupun PKWTT? Sertakan Alasannya.

349
×

Faktor-Faktor Apa Saja Yang Menyebabkan Timbulnya Pelanggaran Terhadap Perjanjian Kerja Baik PKWT Ataupun PKWTT? Sertakan Alasannya.

Sebarkan artikel ini
Faktor-Faktor Apa Saja Yang Menyebabkan Timbulnya Pelanggaran Terhadap Perjanjian Kerja Baik PKWT Ataupun PKWTT? Sertakan Alasannya.

Perjanjian kerja dalam bentuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) ada guna memberikan hak dan kewajiban yang jelas bagi pihak pekerja dan pengusaha. Namun, tidak jarang terjadi pelanggaran pada perjanjian kerja tersebut baik oleh pekerja maupun pengusaha. Beberapa faktor yang menjadi penyebab pelanggaran tersebut di antaranya:

  1. Kurangnya Pemahaman Tentang Isi Perjanjian: Isi dari perjanjian kerja biasanya cukup rumit dan terperinci. Seringkali timbul pelanggaran karena ketidakpahaman ini, khususnya bagi pekerja yang kurang memahami isi perjanjian dan pengusaha yang tidak menjelaskannya secara detil.
  2. Tidak Adanya Sanksi yang Jelas: Sanksi yang tidak jelas ini akan menjadi “lubang” bagi pekerja atau pengusaha untuk melakukan pelanggaran. Jika sanksi jelas dan tegas, maka akan menghambat pihak-pihak untuk melakukan tindakan pelanggaran.
  3. Kondisi Lingkungan Kerja yang Kurang Baik: Lingkungan kerja yang tidak kondusif seringkali memicu timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Misalnya, jika pengusaha sering memaksa pekerja untuk melakukan pekerjaan diluar ketentuan, maka pekerja berpotensi untuk melakukan pelanggaran sebagai bentuk protes.
  4. Faktor Ekonomi: Pada masa sulit ekonomi, pengusaha mungkin merasa terpaksa untuk mengurangi hak pekerja sesuai dengan perjanjian kerja. Demikian pula pekerja, dihadapkan dengan kondisi ekonomi yang sulit maka akan berpotensi melakukan pelanggaran untuk mencari penghasilan tambahan.
  5. Penyelewengan Hukum: Terkadang, baik pekerja maupun pengusaha menyalahgunakan pengetahuan hukum mereka untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan pihak lain. Contohnya, pengusaha dengan sengaja menciptakan keadaan yang memaksa pekerja untuk melakukan pelanggaran.
  6. Tidak Adanya Proteksi Hukum yang Memadai: Bagi pekerja, terkadang mereka merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai jika melakukan pelanggaran. Hal ini membuat mereka tidak takut untuk melanggar perjanjian kerja.

Dengan memahami faktor-faktor yang dapat menimbulkan pelanggaran perjanjian kerja, baik pekerja maupun pengusaha dapat lebih waspada untuk menghindari pelanggaran tersebut.

Jadi, jawabannya apa? Perlu adanya pemahaman yang baik terhadap isi perjanjian kerja, sanksi yang jelas dan tegas, lingkungan kerja yang kondusif, menghindari penyelewengan hukum, serta perlindungan hukum yang memadai dapat menekan peluang timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *