Diskusi

Sebelum Memangku Jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden Bersumpah Menurut Agama atau Berjanji dengan Sungguh-Sungguh di Hadapan MPR atau DPR: Sumpah Presiden dan Wakil Presiden Ini Dituangkan dalam UUD 1945 Pasal…

49
×

Sebelum Memangku Jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden Bersumpah Menurut Agama atau Berjanji dengan Sungguh-Sungguh di Hadapan MPR atau DPR: Sumpah Presiden dan Wakil Presiden Ini Dituangkan dalam UUD 1945 Pasal…

Sebarkan artikel ini
Sebelum Memangku Jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden Bersumpah Menurut Agama atau Berjanji dengan Sungguh-Sungguh di Hadapan MPR atau DPR: Sumpah Presiden dan Wakil Presiden Ini Dituangkan dalam UUD 1945 Pasal…

Sebagai negara konstitusional, Indonesia mengatur segala aspek pemerintahan dan kenegaraannya dalam konstitusi, yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Salah satu aspek penting yang diatur adalah mekanisme pengambilalihan jabatan oleh presiden dan wakil presiden. Menurut ketentuan konstitusional ini, sebelum memangku jabatan, presiden dan wakil presiden harus bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Pentingnya Sumpah atau Janji Jabatan

Penyampaian sumpah atau janji jabatan presiden dan wakil presiden merupakan bagian integral dari proses demokrasi. Ini mewakili komitmen para pemimpin negara untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan sebaik-baiknya. Lebih dari itu, sumpah atau janji juga memberikan gambaran moral dan etis seorang pemimpin, yang selayaknya dilakukan demi kepentingan rakyat dan negara.

Sumpah atau Janji Jabatan dalam UUD 1945

Menurut UUD 1945 pasal 36B, teks sumpah atau janji presiden dan wakil presiden adalah sebagai berikut:

“Presiden/Wakil Presiden:

“Demi Allah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Sumpah atau janji ini dilafalkan di depan sidang bersama MPR dan DPR, sebagai representasi suara rakyat.

Kesimpulan

Proses sumpah atau janji jabatan presiden dan wakil presiden ini sangat penting dan diatur dalam UUD 1945, sebagai bentuk pengikatan moral dan hukum pemimpin kepada rakyat dan negara. Hal ini menunjukkan bahwa negara kita menjamin bahwa setiap pemimpinnya memang memiliki komitmen kuat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Dengan demikian, setiap presiden dan wakil presiden yang akan memangku jabatan harus bersumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh, tidak hanya kepada MPR atau DPR, tetapi juga kepada seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *