Sosial

Bagaimana Hubungan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila

46
×

Bagaimana Hubungan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila

Sebarkan artikel ini
Bagaimana Hubungan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila

Pancasila sebagai dasar ideologi negara Indonesia telah diakui dan diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila berarti “lima prinsip”, merujuk kepada nilai-nilai yang dianut oleh negara dan rakyat Indonesia, yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Musyawarah/Mufakat dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) juga merefleksikan Pancasila sebagai dasar filosofis negara. Berikut ini adalah penjabaran hubungan antara pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Pancasila dan Keberagaman

Pancasila dalam konteks keberagaman adalah refleksi dari prinsip kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dan prinsip ketiga, Persatuan Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa.” Ini adalah penegasan dari pengakuan dan penghormatan terhadap keberagaman di Indonesia, yang merupakan esensi dari Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Persatuan Indonesia.

Pancasila dalam Tata Pemerintahan

Prinsip keempat Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Musyawarah/Mufakat, diwujudkan dalam pembukaan UUD 1945 melalui upaya membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

Pancasila dalam Keadilan Sosial

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan prinsip kelima Pancasila. Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah berupaya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini adalah implementasi langsung dari prinsip kelima Pancasila.

Dengan demikian, Pancasila sangat terintegrasi dengan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai ideologi negara, Pancasila menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan dan arah pemerintah, sedangkan pembukaan UUD 1945 menjadi wadah formal untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam praktik. Dari sini, kita dapat melihat betapa eratnya hubungan antara Pancasila dan pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Sehingga Pancasila dan UUD 1945 menjadi dua sisi mata uang yang sama dalam menopang tegaknya negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *