Kemerdekaan merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap bangsa. Pernyataan ini satu persisnya tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) alinea pertama. UUD 1945 adalah konstitusi yang mengatur dan menjadikan fondasi hukum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bagian pembukaannya pun mengandung nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar negara yang sangat penting, termasuk pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Pemahaman atas Hak Segala Bangsa terhadap Kemerdekaan
Pernyataan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa” tidak hanya mengandung nilai politis, namun juga hukum dan moral. Ini adalah refleksi dari semangat dan perjuangan bangsa Indonesia yang berkobar untuk mencapai dan mempertahankan kemerdekaannya. Artinya, tidak ada satu pun bangsa di dunia ini yang pantas untuk hidup dalam penindasan atau penjajahan.
Kemerdekaan merupakan hak absolut yang berarti memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk mengurus rumah tangga sendiri dan hak untuk melindungi diri dan kehormatan bangsa dan negaranya. Dalam konteks Indonesia, pernyataan ini menjadi dasar bagi bangsa Indonesia untuk melawan dan membebaskan diri dari penjajahan.
Implikasi Pernyataan Tersebut dalam Pembukaan UUD 1945
Pernyataan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa” juga mengandung implikasi penting, yakni bahwa setiap bangsa memiliki hak yang sama dalam menentukan nasibnya sendiri. Tidak ada bangsa yang superior dan berhak mengeksploitasi bangsa lain. Semua bangsa berhak untuk merdeka dan mandiri, serta berhak untuk membentuk suatu pemerintahan yang berdaulat dalam negara mereka sendiri.
Pernyataan ini menggambarkan semangat universalisme dan egalitarianisme yang merupakan salah satu dasar Negara Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila. Indonesia, sebagai negara yang telah merdeka dan berdaulat, percaya bahwa setiap bangsa juga berhak mendapatkan hak yang sama untuk menentukan nasib sendiri dan merdeka dari segala bentuk penjajahan atau penindasan.
Penutup
Pernyataan dalam pembukaan UUD 1945 “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa” bukan hanya menjadi dasar bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia, namun juga menjadi spirit bagi bangsa Indonesia untuk terus menjaga kemerdekaan tersebut. Begitupun dengan bangsa-bangsa lain di dunia, mereka juga berhak memiliki kemerdekaan sebagai bangsa dalam menentukan nasib dan destinasi mereka sendiri. Jadi, jawabannya apa yang dimaksud dengan pernyataan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa”? Sangat jelas, bahwa suatu bangsa berhak dan layak untuk bebas, merdeka dan menentukan nasibnya sendiri.