Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945 adalah salah satu momen paling penting dalam sejarah Indonesia. Pada hari tersebut, sebuah keputusan monumental dibuat, yaitu menunjuk Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pertama. Sidang ini juga menetapkan bahwa untuk sementara waktu, Presiden akan dibantu oleh sebuah institusi, dan ini membentuk struktur pemerintahan awal Indonesia.
Sebelum meraih kemerdekaan, Indonesia diperintah oleh Jepang. Walaupun penjajahan Jepang berakhir pada 15 Agustus 1945, proses transisi ke kemerdekaan bukanlah suatu hal yang mudah. Pada tanggal 18 Agustus, ketika sidang PPKI dilangsungkan, situasi masih sangat mencekam dan tidak stabil.
Dalam sidang ini, keputusan diambil dengan suara bulat: Soekarno dan Hatta diangkat menjadi pemimpin negara baru ini, sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Namun, keputusan ini disertai penjelasan bahwa untuk sementara waktu, Presiden akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
KNIP dibentuk pada tanggal 29 Agustus 1945 sebagai badan sementara yang memiliki fungsi legislatif. KNIP beranggotakan 135 orang yang terdiri dari berbagai golongan dan wilayah di Indonesia. Dalam struktur tata negara sementara, KNIP bertindak sebagai penasihat presiden dan dalam kenyataannya berfungsi seperti parlemen, mengeluarkan kebijakan dan mengambil keputusan penting.
Tujuan dari pembentukan KNIP adalah untuk membantu Presiden dalam mengurus tata kelola negara. Pada saat yang genting dan kritis ini, beban tugas Presiden dan Wakil Presiden sangat besar, dan bantuan dari KNIP menjadi sangat penting.
Peran KNIP akhirnya digantikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui UUDS 1950. Meski demikian, penting untuk diingat bahwa dalam masa-masa awal kemerdekaan, KNIP telah sangat berperan dalam membantu pemerintahan transisi dan memberikan fondasi untuk pembangunan struktur pemerintahan Indonesia yang kita kenal sekarang.
Jadi, jawabannya apa? Hasil Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, antara lain, menetapkan bahwa untuk sementara waktu, Presiden akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat, yang berperan sebagai badan penasihat presiden dan fungsi legislasi sementara. Ini merupakan tahap penting dalam membentuk struktur pemerintahan Indonesia di awal kemerdekaan.