Pengujian peraturan perundang-undangan pada Mahkamah Agung (MA) menjadi kewenangan konstitusional tugas MA berdasarkan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pengujian ini bertujuan untuk mengevaluasi sebuah peraturan perundang-undangan apakah bertentangan dengan undang-undang lain yang lebih tinggi atau tidak. Dalam melakukan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan, ada beberapa elemen penting yang harus ada. Berikut adalah daftarnya:
1. Identitas Pemohon
Identitas pemohon harus disertakan dalam permohonan pengujian. Hal ini meliputi nama lengkap, tempat/tanggal lahir, dan alamat pemohon. Jika pemohon adalah badan hukum, maka harus disertakan pula data mengenai badan hukum tersebut.
2. Materi Permohonan
Ini adalah pokok permasalahan yang akan diajukan untuk pengujian. Materi permohonan mencakup Ketentuan Pasal yang diajukan untuk diuji, undang-undang yang menjadi dasar hukum, dan argumentasi mengapa pasal tersebut dianggap perlu untuk diuji.
3. Alasan Pengujian
Pemohon harus memberikan penjelasan atau argumen kuat tentang mengapa peraturan perundang-undangan tersebut perlu diuji. Alasan ini harus didukung dengan bukti dan fakta yang relevan serta analisis hukumnya.
4. Bukti-bukti
Bukti-bukti harus disertakan untuk mendukung permohonan pengujian. Bukti bisa berupa dokumen, saksi, atau hal lain yang relevan dengan materi permohonan hukum.
5. Meminta Keputusan
Permohonan harus memuat permintaan kepada Mahkamah Agung untuk menguji dan memutuskan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Diasumsikan bahwa pemohon telah memahami seluruh proses dan konsekuensinya. Selain itu, pemohon harus menyertakan surat kuasa khusus jika diwakili oleh kuasa hukum. Semua bagian dari permohonan harus dijalankan dengan hati-hati dan berdasarkan pengetahuan hukum yang tepat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Jadi, jawabannya apa? Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan kepada Mahkamah Agung harus mencakup setidaknya lima elemen: identitas pemohon, materi permohonan, alasan pengujian, bukti-bukti, dan permintaan keputusan. Adanya semua elemen ini meningkatkan peluang pengujian untuk dapat diproses dan diperiksa oleh Mahkamah Agung.