Guru

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Bangsa Indonesia Dalam Konteks Piramida/Stufenbeau Teori dari Hans Kelsen

64
×

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Bangsa Indonesia Dalam Konteks Piramida/Stufenbeau Teori dari Hans Kelsen

Sebarkan artikel ini
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Bangsa Indonesia Dalam Konteks Piramida/Stufenbeau Teori dari Hans Kelsen

Hans Kelsen, seorang pakar hukum dan filsuf negara yang terkenal, mengembangkan teori yang dikenal sebagai “Teori Stufenbau” atau “The Hierarchy of Norms”. Teori ini menggambarkan suatu tatanan dalam hukum yang disusun secara hirarkis. Dalam konteks ini, Pancasila sebagai Dasar Falsafah Bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang strategis.

Pancasila dan Hierarki Norma

Pancasila menggambarkan prinsip moral dan dasar filosofis bangsa Indonesia. Lima prinsip Pancasila (Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) bukan hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga menjadi patokan etika dan moral bangsa Indonesia.

Pancasila Dalam Konteks Teori Stufenbau

Dalam konteks teori Stufenbau Hans Kelsen, Pancasila dapat dianggap sebagai norma dasar (grundnorm). Grundnorm adalah norma tertinggi dalam hierarki hukum yang tidak bisa ditantang oleh norma-norma lain. Grundnorm ini menjadi fondasi atau dasar bagi semua norma-norma hukum yang lain. Dalam konteks Indonesia, Pancasila merupakan dasar dan panduan bagi semua implementasi hukum dan kebijakan dalam negara ini.

Oleh karena itu, kedudukan Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa Indonesia sangat penting. Pancasila mampu memuat berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik dalam ranah hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama. Pancasila sebagai falsafah hidup bersifat fleksibel dan inklusif, sehingga mampu menerima perubahan zaman dengan sangat baik.

Dengan menggunakan teori Hans Kelsen, kita dapat melihat bahwa Pancasila berdiri di puncak piramida hukum Indonesia. Dengan demikian, semua hukum dan regulasi dalam negara ini harus selaras dengan nilai-nilai yang ada pada Pancasila.

Kesimpulan

Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa Indonesia dan sebagai “grundnorm” dalam teori piramida/Stufenbau Hans Kelsen memainkan peran penting dalam membangun kerangka hukum dan moralitas Indonesia. Di sini, Pancasila bukan hanya menjadi dasar hukum tetapi juga pedoman yang mengarahkan nilai-nilai masyarakat menuju tujuan yang adil, makmur dan beradab.

Jadi, jawabannya apa? Dalam konteks piramida/Stufenbau teori dari Hans Kelsen, kedudukan Pancasila adalah sebagai norma dasar atau fondasi hukum tertinggi yang menjadi acuan bagi semua hukum dan kebijakan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *