Dalam konteks pemerintahan modern, ada satu istilah yang cukup menggambarkan ‘kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia,’ yaitu ‘kedaulatan.’ Ini merujuk pada otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan dan pemberlakuan undang-undang di dalam sebuah negara. Hal ini mencakup kemampuan untuk merumuskan, menyusun, dan menerapkan hukum; serta melindungi dan menegakkan hukum tersebut melalui segala cara yang tersedia.
Konteks Historis
Istilah ‘kedaulatan’ berasal dari bahasa Latin ‘supremus’ yang berarti ‘yang tertinggi’ dan ‘potestas’ yang berarti ‘kekuasaan.’ Disebut-sebut pertama kali oleh Jean Bodin dan dikembangkan oleh Hugo Grotius, kedaulatan merujuk pada kualitas, status atau otoritas tertinggi dalam sebuah negara.
Makna dan Implementasi
Keberadaan sebuah negara secara efektif ditentukan oleh kemampuannya untuk menjalankan fungsi kedaulatannya, yaitu membuat dan menerapkan hukum. Kekuasaan ini melibatkan pilihan strategis tentang bagaimana hukum diinterpretasikan dan diterapkan, dan bagaimana peraturan dan prosedur didefinisikan dan diberlakukan.
Dalam rangka menjalankan fungsi kedaulatan, negara memiliki kontrol atas segala cara dan sumber daya yang tersedia, baik itu melalui lembaga hukum dan penegakan hukum, ataupun melalui diplomatik dan ekonomi.
Batasan dan Tanggung Jawab
Meski demikian, penting untuk diingat bahwa kedaulatan bukanlah hak mutlak. Sebuah negara harus menyalurkan kedaulatannya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia. Negara yang menggunakan kedaulatan sebagai alasan untuk melakukan pelanggaran besar terhadap kedaulatan individu atau negara lain dapat dikenai sanksi dan intervensi internasional.
Kesimpulan
Dalam menjalankan kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, suatu negara menandai eksistensinya sebagai wilayah yang berdaulat. Dengan pengertian ini, kedaulatan menjadi penanda utama bagi negara dalam menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya dalam skala nasional dan internasional.
Jadi, jawabannya apa? Kekuasaan tertinggi tersebut disebut kedaulatan.