Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat keanekaragaman yang tinggi. Keanekaragaman ini mencakup aspek budaya, agama, adat istiadat hingga sistem pemerintahan. Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan desentralisasi, Indonesia memberikan hak kepada setiap daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahannya sendiri melalui Peraturan Daerah (Perda). Salah satu instrumen legal yang mendukung diwujudkannya otonomi daerah adalah Peraturan Desa.
Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam untuk memahami kedudukan Peraturan Desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Peraturan Desa adalah peraturan yang dibentuk oleh desa sebagai salah satu bentuk pelaksanaan otonomi daerah yang lebih luas yang merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa.
Kedudukan dan pengaturan mengenai Peraturan Desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi dasar hukum adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UUDesa). UUDesa mengatur bahwa Peraturan Desa merupakan Produk Hukum Desa yang berfungsi sebagai perangkat hukum yang mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur desa.
Selain itu, kedudukan Peraturan Desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UUPemda). Pasal 97 UUPemda menegaskan bahwa peraturan Desa merupakan produk hukum desa yang digunakan untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi wewenang desa.
Peraturan Desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam Peraturan ini termaktub pengaturan mengenai tahapan dan proses pembentukan Peraturan Desa mulai dari mengusulkan rancangan, melakukan konsultasi dengan masyarakat dan aparat hukum, hingga proses pengesahan oleh Bupati atau Wali Kota.
Secara hierarki, Peraturan Desa tidak masuk dalam kategori produk hukum yang lebih tinggi seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Daerah. Namun, Peraturan Desa memiliki kedudukan yang cukup penting sebagai instrumen hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dalam wilayah administratif desa. Seperti lazimnya peraturan perundang-undangan, Peraturan Desa harus selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jadi, jawabannya apa? Peraturan Desa memegang peranan penting dalam menjembatani antara regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah, serta pelaksanaan dalam lingkup pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa. Meskipun kedudukannya lebih rendah dibandingkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi Peraturan Desa memiliki fungsi yang sangat strategis dan flexible dalam mengakomodasi kegiatan di tingkat desa sesuai dengan kebutuhan, dan permasalahan yang ada di masyarakat desa secara konkrit dan spesifik.