Berita

Fakir Miskin dan Anak-Anak yang Terlantar Dipelihara oleh Negara: Hal Ini Diatur Dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pada

56
×

Fakir Miskin dan Anak-Anak yang Terlantar Dipelihara oleh Negara: Hal Ini Diatur Dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pada

Sebarkan artikel ini
Fakir Miskin dan Anak-Anak yang Terlantar Dipelihara oleh Negara: Hal Ini Diatur Dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pada

Konstitusi Negara Republik Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), merupakan pijakan dasar dari semua keputusan hukum dan politik yang ada di negara berbentuk republik ini. Salah satu topik yang termasuk dalam UUD 1945 yakni tentang pengaturan perihal fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Penyisipan dalam UUD 1945

Dengan begitu banyak isu berdampak merajalela dalam masyarakat, konstitusi mengambil alih tanggung jawab melindungi dan menyangga beberapa golongan yang lebih rentan. Salah satu pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi:

  1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  3. Negara bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan dan pengajaran untuk seluruh rakyat.

Penerapan dalam Praktisnya

Pasal tersebut bukan hanya kalimat dalam teks hukum, tetapi menjadi landasan dalam menciptakan berbagai program dan kebijakan. Kesejahteraan sosial menjadi perhatian utama dalam hal ini. Penerapan hal tersebut bisa terlihat dari berbagai program yang diluncurkan oleh pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan lainnya.

Adapun untuk pengasuhan anak-anak terlantar, pemerintah memastikan bahwa mereka mendapatkan pendidikan yang layak dan penampungan yang aman. Dalam prakteknya, pemerintah melalui Kementerian Sosial memiliki lembaga panti asuhan dan pusat kesejahteraan sosial anak yang melaksanakan fungsinya sesuai amanat pasal ini.

Transformasi Menuju Negara Kesejahteraan

Pencantuman fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagai tanggung jawab negara menjadi ekspresi nyata dari aspirasi Negara Indonesia sebagai negara kesejahteraan atau welfare state. Fakir miskin dan anak-anak terlantar merupakan bagian dari populasi negara yang memerlukan perhatian lebih karena kondisi ekonomi dan sosial yang tidak memadai. Dengan dijaminnya hak mereka oleh UUD 1945, dimungkinkan untuk mendorong pertumbuhan dan peningkatan kualitas hidup mereka secara lebih merata dan adil.

Memaknai dan mempraktikkan Pasal 34 UUD 1945, bukanlah pekerjaan satu malam. Namun, komitmen kuat pemerintah untuk terus menerapkan dan meningkatkan kualitas program-program sosial serta berbagai kebijakannya, adalah jawaban atas tantangan tersebut.

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah bahwa konstitusi telah mengambil langkah-langkah nyata dalam menciptakan pengaturan hukum dan sistematika pemerintahan untuk perlindungan dan peningkatan kualitas hidup bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar di tanah air. Eksplorasi lebih lanjut dari praktek ini tentunya memerlukan studi lebih mendalam dan penelitian lebih rinci untuk mencapai pemahaman yang benar dan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *