Perjanjian kerja adalah syarat fundamental dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Perjanjian kerja dapat berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Namun, dalam prakteknya sering terjadi pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang berimplikasi buruk bagi hubungan kerja dan bisa menimbulkan konflik. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT:
1. Kurangnya Pemahaman tentang Hak dan Kewajiban
Kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban dapat menyebabkan pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Hal ini akan berdampak pada penyalahgunaan hak dan kewajiban yang pada akhirnya dapat merusak hubungan kerja.
2. Tidak Adanya Sanksi yang Tegas
Tidak adanya sanksi yang tegas juga menjadi faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran. Jika pelanggaran tidak mendapatkan sanksi yang tegas, maka dapat mendorong terjadinya pelanggaran perjanjian kerja yang berulang kali.
3. Masalah Perusahaan
Beberapa masalah internal perusahaan seperti krisis keuangan atau restrukturisasi organisasi juga bisa menjadi faktor yang menyebabkan pelanggaran perjanjian kerja. Misalnya, perusahaan yang sedang mengalami krisis keuangan mungkin memilih untuk memutuskan beberapa pekerja tanpa memperhatikan hak mereka yang seharusnya dijamin oleh perjanjian kerja.
4. Tekanan Ekonomi
Beberapa pelanggaran perjanjian kerja dilakukan karena alasan ekonomi. Misalnya, perusahaan yang mengurangi upah pekerja sebagai akibat dari tekanan ekonomi, atau pekerja yang melakukan pelanggaran karena tekanan ekonomi di rumah.
5. Faktor Budaya
Faktor budaya juga bisa berperan dalam pelanggaran perjanjian kerja. Misalnya, budaya kerja yang toleran terhadap pelanggaran atau meremehkan hak pekerja bisa memperparah situasi ini.
Pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT ataupun PKWTT tidak hanya berdampak negative bagi pekerja yang hak-haknya diabaikan, tetapi juga bagi perusahaan karena apabila permasalahan ini berlanjut tentunya akan mempengaruhi produktivitas dan reputasi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk terus memastikan bahwa seluruh peraturan dan perundangan tentang perjanjian kerja dipahami dan ditaati oleh semua pihak yang terlibat.
Jadi, jawabannya apa? Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT ataupun PKWTT adalah kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban, tidak adanya sanksi yang tegas, masalah perusahaan, tekanan ekonomi, dan faktor budaya. Mengatasi faktor-faktor ini akan membantu mengurangi pelanggaran dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif.