Pengetahuan

Kemunculan Hak Asasi Perempuan Tak Terpisahkan dari Perjuangan Hak Asasi Manusia yang Ditandai Oleh Munculnya

73
×

Kemunculan Hak Asasi Perempuan Tak Terpisahkan dari Perjuangan Hak Asasi Manusia yang Ditandai Oleh Munculnya

Sebarkan artikel ini
Kemunculan Hak Asasi Perempuan Tak Terpisahkan dari Perjuangan Hak Asasi Manusia yang Ditandai Oleh Munculnya

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, ras, atau agama. Namun, dalam perjalanan sejarah, perempuan seringkali mendapat perlakuan diskriminatif dan tidak mendapat hak yang sama dengan laki-laki. Oleh karena itu, kemunculan hak asasi perempuan menjadi bagian penting dalam perjuangan hak asasi manusia dan tak terpisahkan satu dengan yang lainnya.

Seiring dengan perkembangan zaman, muncul berbagai perjuangan yang menuntut hak-hak perempuan. Perjuangan ini didorong oleh munculnya berbagai dokumen dan deklarasi hak asasi manusia yang mendukung kesetaraan gender. Berikut ini beberapa diantaranya:

  1. Deklarasi Hak Asasi Manusia (1948)

    Deklarasi Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 merupakan tonggak awal dalam sejarah perjuangan hak asasi perempuan. Pasal 1 dan 2 menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan bebas, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama, dan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Deklarasi ini memberikan landasan bagi perjuangan kesetaraan gender yang lebih luas.

  2. Deklarasi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (1967)

    Pada tahun 1967, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Deklarasi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Deklarasi ini secara khusus menegaskan hak-hak perempuan, termasuk hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Deklarasi ini juga mendesak negara-negara untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

  3. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) (1979)

    CEDAW merupakan konvensi internasional yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1979. Konvensi ini mengatur segala aspek kehidupan perempuan, dari politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga keluarga dan kehidupan pribadi. CEDAW juga menuntut negara-negara pihak untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mewujudkan kesetaraan gender dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan.

  4. Deklarasi dan Platform Aksi Beijing (1995)

    Deklarasi dan Platform Aksi Beijing dihasilkan pada Konferensi ke-4 PBB tentang Perempuan yang diselenggarakan pada tahun 1995. Dokumen ini mencakup 12 bidang kritis yang perlu diatasi untuk mencapai kesetaraan gender, antara lain kemiskinan, pendidikan, kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, konflik bersenjata, ekonomi, kekuasaan dan pengambilan keputusan, hak asasi manusia, media, lingkungan, dan anak perempuan. Deklarasi ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak asasi perempuan dan ajang menguatkan komitmen global untuk mencapai kesetaraan gender.

Melalui perjuangan yang panjang dan tak terpisahkan dari sejarah hak asasi manusia, hak asasi perempuan telah menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan global. Namun, meskipun telah terdapat kemajuan signifikan, masih banyak tantangan yang perlu diatasi untuk mewujudkan kesetaraan gender sepenuhnya.

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah bahwa kemunculan hak asasi perempuan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan hak asasi manusia, dan melalui perjuangan tersebut, perlindungan terhadap hak-hak perempuan semakin menguat dan semakin diakui oleh dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *