Berita

Di Indonesia, Bagaimana Ratifikasi Perjanjian Internasional Dilaksanakan? Siapa yang Melaksanakan Ratifikasi?

39
×

Di Indonesia, Bagaimana Ratifikasi Perjanjian Internasional Dilaksanakan? Siapa yang Melaksanakan Ratifikasi?

Sebarkan artikel ini
Di Indonesia, Bagaimana Ratifikasi Perjanjian Internasional Dilaksanakan? Siapa yang Melaksanakan Ratifikasi?

Indonesia, sebagai negara dengan status hukum yang tinggi dan kewajiban internasional, sering kali terlibat dalam perjanjian internasional. Perjanjian seperti ini penting untuk menjaga hubungan diplomatik, perdagangan, dan kerja sama dengan negara-negara lain. Tetapi, bagaimana ratifikasi perjanjian internasional dilaksanakan di Indonesia? Siapa yang bertanggung jawab atas proses ratifikasi ini? Artikel ini akan membahas proses dan pelaku yang terlibat dalam ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia.

Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional di Indonesia

Ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia dilaksanakan melalui rangkaian proses yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui:

  1. Penandatanganan Perjanjian: Tahap pertama adalah penandatanganan perjanjian oleh perwakilan Indonesia yang telah diberi kuasa oleh Presiden. Penandatanganan ini menunjukkan kesepakatan awal negara untuk mengikuti perjanjian tersebut.
  2. Persetujuan DPR: Selanjutnya, perjanjian internasional yang telah ditandatangani diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. DPR akan melakukan evaluasi dan analisis terhadap perjanjian tersebut sebelum memberikan persetujuan.
  3. Pengesahan Presiden: Jika DPR menyetujui perjanjian tersebut, langkah berikutnya adalah pengesahan oleh Presiden. Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden sebagai bentuk pengesahan perjanjian internasional tersebut.
  4. Penyerahan Instrumen Ratifikasi: Setelah perjanjian internasional disahkan oleh Presiden, instrumen ratifikasi akan diserahkan kepada negara atau organisasi internasional yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut.
  5. Penyimpanan Instrumen Ratifikasi: Sebagai langkah terakhir, instrumen ratifikasi akan disimpan dalam arsip resmi Pemerintah Indonesia.

Pelaku Ratifikasi Perjanjian Internasional di Indonesia

Ada beberapa pelaku yang terlibat dalam proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia, di antaranya:

  1. Perwakilan Indonesia: Perwakilan Indonesia yang telah diberi kuasa oleh Presiden merupakan pelaku pertama yang menandatangani perjanjian internasional.
  2. DPR: DPR memiliki peran penting dalam proses ratifikasi, yaitu memberikan persetujuan atas perjanjian yang telah ditandatangani oleh perwakilan Indonesia.
  3. Presiden: Presiden memiliki wewenang untuk mengesahkan perjanjian internasional sesuai dengan persetujuan DPR. Pengesahan ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden.
  4. Kementerian Luar Negeri: Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab untuk mengawasi proses penyerahan instrumen ratifikasi kepada negara atau organisasi internasional yang menjadi pihak dalam perjanjian.
  5. Pemerintah Indonesia: Sebagai pelaku utama dalam penyimpanan instrumen ratifikasi, Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan keberlanjutan perjanjian internasional yang telah diratifikasi.

Jadi, jawabannya apa? Ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia dilaksanakan melalui tahapan yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000, dengan peran utama Presiden, DPR, dan Kementerian Luar Negeri sebagai pelaku yang melaksanakan proses tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *