Budaya

Pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia Dilandasi oleh Pancasila dalam Pembukaan UU NRI Tahun 1945 Alinea

39
×

Pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia Dilandasi oleh Pancasila dalam Pembukaan UU NRI Tahun 1945 Alinea

Sebarkan artikel ini
Pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia Dilandasi oleh Pancasila dalam Pembukaan UU NRI Tahun 1945 Alinea

Indonesia merupakan negara yang kaya akan kebudayaan dan etnisitas, yang terdiri dari banyak suku bangsa serta beragam kepercayaan dan agama. Proses pembentukan pemerintahan negara Indonesia pun tak lepas dari landasan ideologis yang mengakomodasi keragaman tersebut, yakni Pancasila. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UU NRI) tahun 1945 alinea keempat, pernyataan ini ditegaskan sebagai landasan dasar dalam pembentukan pemerintahan negara.

Pancasila, yang diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, terdiri dari lima sila yang mencerminkan nilai-nilai luhur yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelima sila tersebut adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh Pancasila ini mencerminkan bagaimana negara ini didirikan dengan semangat kebersamaan dan toleransi di antara beragam elemen masyarakat. Pancasila menjadi landasan hukum, politik, dan moral yang tercermin dalam kebijakan-kebijakan pemerintahan, organisasi, serta perjalanan penyelenggaraan negara.

Alinea keempat pembukaan UU NRI tahun 1945 menjelaskan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara. Berikut adalah kutipan dari alinea tersebut:

“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia

yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan

untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut

mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia

itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam

suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan

landasan yang kokoh.”

Melalui alinea tersebut, dapat kita pahami bahwa Pancasila menjadi pondasi kuat dan landasan ideologis yang tak terpisahkan dalam perjalanan bangsa Indonesia. Pemerintah Negara Indonesia, sebagai bagian dari suatu bangsa yang majemuk dan heterogen, memiliki tugas untuk mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dengan prinsip-prinsip Pancasila tersebut.

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia memang dilandasi oleh Pancasila, yang tertera dalam pembukaan UU NRI tahun 1945 alinea keempat. Pancasila menjadi landasan ideologis yang mencerminkan nilai-nilai luhur kebangsaan, menjunjung tinggi kebhinekaan, dan mewujudkan cita-cita kesejahteraan bangsa yang adil dan makmur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *