Pengetahuan

Pada 24 Juni 1960 Presiden Soekarno Membubarkan DPR Hasil Pemilu 1955: Pembubaran Tersebut Dilakukan Karena

63
×

Pada 24 Juni 1960 Presiden Soekarno Membubarkan DPR Hasil Pemilu 1955: Pembubaran Tersebut Dilakukan Karena

Sebarkan artikel ini
Pada 24 Juni 1960 Presiden Soekarno Membubarkan DPR Hasil Pemilu 1955: Pembubaran Tersebut Dilakukan Karena

Revolusi politik terjadi pada hari ketika dia memutuskan untuk memberlakukan Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang melahirkan konsep “Demokrasi Terpimpin”, Presiden Soekarno pada 24 Juni 1960 membubarkan DPR hasil pemilu 1955. Keputusan ini tentu saja menjadi tonggak sejarah penting Republik Indonesia, dan alasan di balik tindakan tersebut menarik untuk ditelusuri.

Tahap Pemilu 1955 dan Demokrasi Liberal

Demokrasi Liberal adalah sistem yang dianut oleh Indonesia dari tahun 1950 hingga 1959. Pada sistem ini, pemilu 1955 dilaksanakan dan menghasilkan penyusunan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Dalam Pemilu tersebut, Partai Nasional Indonesia (PNI) yang dipimpin oleh Soekarno memenangkan mayoritas suara.

Ketidakstabilan Politik Pasca-Pemilu

Meskipun pemilu 1955 secara umum berhasil melahirkan wakil-wakil rakyat, namun kondisi politik pasca-pemilu tidak stabil. Muncul banyak perbedaan pendapat di DPR yang sering kali memicu konflik politik. Selain itu, kondisi ekonomi juga tidak stabil, inflasi tinggi dan pemasukan negara sangat rendah.

Langkah Cadas Soekarno dan Dekrit Presiden

Dalam kondisi yang tidak stabil tersebut, Soekarno mulai merasa kesal dan memandang proses demokrasi parlementer sebagai penghambat pembangunan dan kemajuan negara. Oleh karena itu, pada tahun 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden, yang memberinya hak untuk membubarkan konstitusi dan DPR saat itu, dan mengambil alih pemerintahan.

Keputusan ini bukan tanpa kontroversi, namun dirasakan perlu oleh Soekarno untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan negara. Akhirnya, setahun setelah Dekrit dikeluarkan, tepatnya pada 24 Juni 1960, Soekarno resmi membubarkan DPR hasil pemilu 1955.

Pengganti DPR dan Kelahiran Demokrasi Terpimpin

Sebagai gantinya, Soekarno membentuk Dewan Gotong Royong, yang berfungsi sebagai dewan perwakilan rakyat riil. Selanjutnya barulah lahir sistem Demokrasi Terpimpin, di mana pemerintahan berjalan dengan sistem sentralisasi kekuasaan. Soekarno memimpin sebagai presiden sekaligus perdana menteri dan mengawasi semua aspek pemerintahan.

Sebagai penutup, pembubaran DPR merupakan salah satu bagian dalam perjalanan panjang Indonesia dalam mencari sistem demokrasi yang sesuai. Keputusan Soekarno saat itu bukanlah sebuah tindakan sembrono, melainkan pilihan yang diambil demi keutuhan dan kesejahteraan bangsa di tengah kondisi negara yang tidak stabil.

Jadi, jawabannya apa? Membubarkan DPR adalah tindakan Soekarno untuk merespon ketidakstabilan politik dan ekonomi pasca-Pemilu 1955, dan sekaligus menjawab apa yang dia anggap sebagai kegagalan sistem demokrasi liberal yang berlaku saat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *