Berita

Dewas KPK Klaim Tak Punya Wewenang Supervisi Kasus Pemerasan oleh Firli yang Ditangani Polda Metro Jaya

35
×

Dewas KPK Klaim Tak Punya Wewenang Supervisi Kasus Pemerasan oleh Firli yang Ditangani Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Dewas KPK Klaim Tak Punya Wewenang Supervisi Kasus Pemerasan oleh Firli yang Ditangani Polda Metro Jaya

Dalam hubungannya dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan supervisi atas kasus tersebut. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Dewas KPK menjelaskan bahwa wewenang mereka terbatas pada pengawasan internal KPK, termasuk dalam hal penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi. Sebagai bagian dari mandat institusional mereka, Dewas KPK tidak berwenang untuk melakukan supervisi atas kasus yang ditangani oleh penegak hukum lainnya, seperti Polda Metro Jaya dalam hal ini.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli. Sayangnya detail tentang kasus itu masih sangat terbatas dan sementara ini Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyelidikan. Mereka memiliki wewenang penuh dalam menangani kasus tersebut, serta kebijakan dan peraturan yang berlaku dalam proses hukumnya.

Dewas KPK juga menegaskan bahwa meskipun mereka tidak dapat melakukan supervisi atas kasus tersebut, mereka tetap memantau perkembangan kasus dari jauh. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua aspek hukum ditaati dan bahwa tidak ada bentrokan kepentingan atau intervensi tidak sah.

Hal ini menunjukkan bahwa ada batasan yang jelas dan tegas antara wewenang Dewas KPK dan penegak hukum lainnya. Bentuk pengawasan dan intervensi yang mungkin dapat dilakukan Dewas adalah jika ada dugaan pelanggaran etik atau perilaku yang tidak pantas oleh anggota KPK dalam penanganan kasus korupsi.

Lebih lanjut, dalam penegakan hukum, setiap lembaga memiliki tugas dan wewenang yang jelas sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Seperti dalam kasus ini, Polda Metro Jaya memiliki wewenang penuh dalam penanganannya.

Jadi, jawabannya apa? Meski Dewas KPK memiliki peran penting dalam memantau etika dan perilaku anggota KPK, mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan supervisi atas kasus yang ditangani oleh lembaga penegak hukum lainnya, seperti kasus pemerasan oleh Firli yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Dewas KPK tetap memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek hukum dan etika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *