Paket

Penegasan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Terdapat pada Ketetapan MPR Nomor…

36
×

Penegasan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Terdapat pada Ketetapan MPR Nomor…

Sebarkan artikel ini
Penegasan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Terdapat pada Ketetapan MPR Nomor…

Dalam jejak sejarah bangsa kita, Pancasila telah distabilkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Penegasan ini dimulai sejak pemandangan tentang konsepsi negara dan dasar negara, yang telah terpatri sejak perumusan Undang-Undang Dasar 1945.

Pancasila, yang berarti lima sila, mencakup lima prinsip dasar. Pancasila mencakup Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Namun, secara hukum, penegasan formal tentang Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tercatat dalam sejarah berdasarkan Ketetapan MPR. No. II/MPR/1978, yang menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

Latar Belakang

Penegasan ini dibuat dalam rangka mengukuhkan posisi Pancasila dalam negara Republik Indonesia setelah peristiwa-peristiwa politik bersejarah yang telah terjadi, seperti perubahan dari sistem parlementer ke sistem presidensial, dan juga kesepakatan tentang aliran politik tunggal di Indonesia. Ketetapan ini juga memiliki tujuan untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat Indonesia.

Isi Ketetapan

Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 berisi tentang Pancasila sebagai dasar negara dengan mengedepankan pentingnya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketetapan ini merupakan bukti kuat bahwa Pancasila adalah fondasi yang mendasari hukum dan pemerintahan di Republik Indonesia.

Dampak

Keputusan ini juga berdampak pada segenap aspek kehidupan bangsa, termasuk politik, hukum, pendidikan, dan sosial budaya. Dalam bidang pendidikan, misalnya, Pancasila menjadi mata pelajaran wajib di seluruh tingkat pendidikan dan menjadi dasar dalam pembentukan karakter siswa Indonesia.

Dengan demikian, penegasan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 bukan hanya isyarat penting dalam sejarah hukum Indonesia, tetapi juga merupakan landasan bagi nilai-nilai dan prinsip-prinsip bagi seluruh kehidupan bangsa Indonesia di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *