Pengetahuan

Menurut Aristoteles: Klasifikasi Konstitusi, Tujuan Negara, dan Implementasi dalam Konteks Indonesia

43
×

Menurut Aristoteles: Klasifikasi Konstitusi, Tujuan Negara, dan Implementasi dalam Konteks Indonesia

Sebarkan artikel ini
Menurut Aristoteles: Klasifikasi Konstitusi, Tujuan Negara, dan Implementasi dalam Konteks Indonesia

Menurut Aristoteles, klasifikasi konstitusi tergantung pada tujuan tertinggi dari negara dan jenis kewenangan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Istilah ini merujuk kepada model konseptual bagaimana suatu negara mengatur dirinya sendiri, serta bagaimana ia menyeimbangkan kepentingan pribadi dan masyarakat. Konstitusi, dalam pandangan Aristoteles, tidak hanya melibatkan struktur kekuasaan, itu seharusnya juga mencakup kepentingan bersama dari warganya.

Konstitusi dalam Konteks Hukum dan Konstitusi Negara

Berdasarkan pernyataan di atas tidak semua konstitusi berarti termaktub dalam Undang-Undang Dasar negara atau konstitusi derajat tertinggi. Ada berbagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis, seperti Inggris. Di sisi lain, ada juga negara dengan konstitusi tertulis namun gagal untuk menyeimbangkan kepentingan pribadi dan masyarakat, sehingga tidak sesuai dengan pandangan Aristoteles tentang ‘konstitusi yang benar’.

Konstitusi ideal di mata Aristoteles ialah yang memiliki tujuan utama untuk mencapai ‘kehidupan yang baik’ bagi masyarakatnya. Tapi nyatanya, banyak hal yang dapat menghambat tujuan ini, seperti korupsi, ketidakadilan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Jadi, dalam kasus tertentu, meski sebuah negara memiliki undang-undang dasar atau konstitusi derajat tinggi, belum tentu menjamin kehidupan yang baik bagi masyarakatnya.

Klasifikasi Konstitusi Indonesia Berdasarkan Bentuk Negara

Indonesia adalah sebuah negara hukum dengan konstitusi tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Model pemerintahannya adalah republik, dan memiliki bentuk negara serikat. Dalam konteks Aristoteles, kita dapat mengatakan bahwa konstitusi Indonesia tergolong dalam ‘konstitusi yang benar’. Berdasarkan prinsipnya, UUD 1945 bertujuan untuk mencapai kehidupan yang baik bagi masyarakat Indonesia, melalui pemenuhan hak asasi manusia, demokrasi, persamaan di depan hukum, dan kesejahteraan sosial.

Namun, dalam praktiknya, tentunya ada beberapa permasalahan yang masih menjadi tantangan, seperti isu korupsi dan penegakan hukum yang tidak merata. Meski demikian, tujuan awal konstitusi ini tetap menjadi acuan utama dalam perjalanan bangsa Indonesia menuju kehidupan yang lebih baik.

Jadi, dengan memahami konsep Aristoteles, kita dapat mengerti bahwa konstitusi bukan hanya sekedar undang-undang tertulis. Konsep ini juga mencakup pemahaman tentang tujuan dan kepentingan bersama dalam suatu negara. Lebih dari itu, konstitusi juga berfungsi sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan bagaimana negara merespons kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Jadi, jawabannya apa? Konstitusi tidak selalu termaktub dalam undang-undang dasar atau konstitusi tertinggi di setiap negara dan klasifikasi konstitusi Indonesia berdasarkan bentuk negara adalah republik dengan tujuan mencapai kehidupan yang baik bagi masyarakatnya. Namun, capaian dari tujuan tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada berbagai faktor termasuk kualitas penerapan undang-undang dan keadilan sosial di dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *