Guru

Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum Merupakan Wujud Penyimpangan Terhadap UUD NRI Tahun 1945 Pasal

52
×

Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum Merupakan Wujud Penyimpangan Terhadap UUD NRI Tahun 1945 Pasal

Sebarkan artikel ini
Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum Merupakan Wujud Penyimpangan Terhadap UUD NRI Tahun 1945 Pasal

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang terkandung di dalamnya mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk penegakan hukum. Namun, dalam kenyataannya, sering kali kita melihat ketidakadilan dalam penegakan hukum yang ada. Hal ini, tanpa disadari, juga turut serta mencoreng martabat konstitusi yang ada.

Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum

Ketidakadilan dalam penegakan hukum dapat dilihat melalui berbagai sudut pandang. Ada pihak yang mendapatkan hukuman yang berlebihan atau tidak sesuai dengan perbuatannya, dan ada juga pihak yang justru lepas dari hukum meski tindakannya merugikan banyak orang. Contoh-contoh kasus semacam ini dapat kita lihat dalam sektor hukum pidana, perdata, administrasi, dan lain sebagainya.

Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara adil dan merata bagi semua pihak. Namun, realitas yang ada sering kali menunjukkan bahwa ada kalangan tertentu yang mendapat “perlakuan khusus” saat proses penegakan hukum berlangsung.

Anggapan Penyimpangan Terhadap UUD 1945

Penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum tentu sangat disayangkan. Dalam berbagai pasal UUD 1945, telah ditetapkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa diskriminasi. Sebagai contoh, Pasal 27 Ayat (1) berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, sementara Pasal 28D Ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Ketidakadilan dalam penegakan hukum, dengan sendirinya, telah menjadi penyimpangan terhadap pasal-pasal tersebut di UUD NRI Tahun 1945.

Jalan Mengembalikan Keadilan dalam Penegakan Hukum

Untuk mengembalikan keadilan dalam penegakan hukum, perlu ada reformasi hukum yang menyeluruh dan berkelanjutan. Sistem hukum yang adil tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tapi juga penegakan yang konsisten dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu. Oleh karena itu, penegak hukum harus selalu berpegang teguh pada prinsip keadilan dan mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Penutup

“Jadi, jawabannya apa?” Bisa dikatakan bahwa ketidakadilan dalam penegakan hukum merupakan wujud penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Untuk mengatasi ini, diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh agar dapat dijalankan secara adil dan merata bagi setiap warga negara, sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Pasal 27 dan 28D UUD 1945. Hanya dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya, yaitu menegakkan keadilan di seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *