Indonesia sudah melewati banyak peristiwa penting dalam sejarahnya sejak merdeka. Salah satu peristiwa yang sering dianggap sebagai tonggak penting dalam perkembangan proses konstitusional adalah pembentukan Piagam Jakarta atau dikenal juga dengan Jakarta Charter. Hal ini adalah hasil kerja dari Panitia Sembilan, sebuah lembaga yang didirikan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI.
Sejarah Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan dibentuk oleh Dr. Sukarno dengan tujuan memformulasikan pandangan yang beragam dari berbagai kelompok dalam masyarakat Indonesia mengenai dasar negara yang diharapkan. Terdiri dari sembilan anggota, dua di antaranya adalah Dr. Sukarno dan Dr. Moh. Hatta, Panitia ini ditempatkan pada tugas berat untuk meninjau dan merumuskan ulang rancangan konstitusi negara baru yang merdeka ini.
Hasil kerja mereka akhirnya diberi nama ”Piagam Jakarta” atau sering juga disebut “Jakarta Charter”. Piagam ini dipandang sebagai penjajakan awal dari apa yang hari ini dikenal sebagai Pancasila. Piagam Jakarta diharapkan untuk memberi gambaran bagi pemerintah baru tentang apa yang benar-benar diharapkan oleh rakyat Indonesia dari negara yang merdeka dan demokratis.
Isi Dari Piagam Jakarta
Dalam piagam ini, terdapat unsur-unsur dari Pancasila yang sudah kita kenal sekarang, namun ada penambahan satu kalimat pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Piagam Jakarta dengan penambahan kalimat ini dipandang representatif terhadap keinginan sebagian besar rakyat Indonesia saat itu.
Pengesahan Jakarta Charter
Jakarta Charter kemudian diserahkan oleh Panitia Sembilan kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) pada 18 Juli 1945. Namun, dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, kalimat tambahan pada sila pertama itu ditiadakan dengan pertimbangan berbagai hal, termasuk keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia.
Dalam sejarah Indonesia, Piagam Jakarta atau Jakarta Charter memiliki peran yang signifikan. Dokumen ini menjadi titik tolak bagi lahirnya dasar negara Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Meski kontroversial, namun Piagam Jakarta telah sangat berkontribusi dalam proses pembangunan dasar negara Indonesia.