Budaya

Telusuri Secara Online Peraturan Perundangan: UU Mengenai Demonstrasi, Nama UU dan Isi Pasalnya

52
×

Telusuri Secara Online Peraturan Perundangan: UU Mengenai Demonstrasi, Nama UU dan Isi Pasalnya

Sebarkan artikel ini
Telusuri Secara Online Peraturan Perundangan: UU Mengenai Demonstrasi, Nama UU dan Isi Pasalnya

Berpartisipasi dalam demonstrasi adalah hak warga negara sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Dalam konteks Indonesia, regulasi yang mengatur tentang demonstrasi tertuang dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Melalui artikel ini, kita akan memahami lebih jauh tentang undang-undang ini dan pasal-pasal penting di dalamnya.

UU No.9 Tahun 1998: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 mengatur tentang hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di depan umum, termasuk demonstrasi. Seluruh materi dalam UU ini diperuntukkan untuk melindungi kebebasan berpendapat dan berdemonstrasi serta memastikan bahwa hak ini tidak disalahgunakan yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat dan negara.

Isi Pasal dalam UU No.9 Tahun 1998

Sejumlah pasal penting dalam UU ini meliputi:

1. Pasal 4

Pasal ini menetapkan batas-batas dalam menyampaikan pendapat di depan umum. Dalam melakukan demonstrasi, warga negara harus senantiasa mematuhi hukum dan ketertiban, menjaga keutuhan negara, serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak nilai-nilai etika dan moral yang berlaku dalam masyarakat.

2. Pasal 10

Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang yang akan menyelenggarakan demonstrasi wajib memberitahukan rencana tersebut kepada aparat keamanan setempat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilaksanakan.

3. Pasal 14

Pasal ini memperjelas sanksi bagi pelanggaran hukum dalam menyampaikan pendapat di depan umum. Pelanggaran dapat berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.

Mengingat pentingnya hak dalam menyampaikan pendapat di depan umum ini, undang-undang ini bertujuan untuk menjaga agar pelaksanaan demonstrasi tidak keluar dari batasan legal yang sudah ditentukan sehingga bermanfaat bagi semua pihak, terutama dalam membangun opini publik dan pembangunan demokrasi.

Jadi, jawabannya apa? Baik demonstrasi maupun hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998. Akan tetapi, harus dipahami bahwa hak ini juga memiliki batasan yang diatur dalam undang-undang tersebut untuk menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam masyarakat. Kesadaran untuk memahami dan menghormati regulasi akan menjadikan demonstrasi sebagai sarana yang efektif dalam sistem demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *