Paket

Berikut Ini adalah Bentuk Perilaku dalam Kode Etik Menurut UU ASN yang Paling Tepat Adalah

52
×

Berikut Ini adalah Bentuk Perilaku dalam Kode Etik Menurut UU ASN yang Paling Tepat Adalah

Sebarkan artikel ini
Berikut Ini adalah Bentuk Perilaku dalam Kode Etik Menurut UU ASN yang Paling Tepat Adalah

Kode etik merupakan seperangkat aturan atau nilai yang perlu ditaati oleh seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menggagas suatu Undang-Undang (UU) untuk mengatur perilaku ASN agar mampu menjalankan tugas dengan efisien dan efektif. UU ASN yang diacu dalam artikel ini ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berikut ini adalah bentuk perilaku dalam kode etik menurut UU ASN yang paling tepat adalah sebagai berikut:

  1. Pelayanan Publik yang Profesional: ASN wajib mengedepankan pelayanan yang profesional berdasarkan kompetensi, integritas, dan kinerja yang dilandasi oleh kerja keras, jujur, serta tanggung jawab.
  2. Netralitas: ASN diharuskan menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya serta tidak memihak pada kepentingan politik tertentu. ASN harus bebas dari pengaruh kepentingan pribadi atau kelompok dan fokus pada kepentingan penyelesaian tugas dan pelayanan publik.
  3. Transparansi: ASN harus mampu menjalankan keterbukaan dalam pengambilan kebijakan maupun pelaksanaan tugasnya. Keterbukaan ini akan menciptakan akuntabilitas serta pemahaman yang baik terhadap publik dalam upaya pengendalian dan pencegahan terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan.
  4. Akuntabilitas: ASN harus mampu mempertanggungjawabkan tugas dan program yang dijalankannya sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Akuntabilitas ini penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara.
  5. Integritas Moral: ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan integritas dalam menjalankan tugasnya, seperti jujur, adil, dan tidak mengejar keuntungan pribadi atau kelompok. Integritas moral ini akan memperkuat reputasi ASN sebagai pelayan publik yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
  6. Respek terhadap Hak Asasi Manusia (HAM): ASN harus menghormati dan melindungi hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penghormatan terhadap HAM ini juga mencakup hak untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
  7. Penghormatan terhadap Keberagaman: ASN perlu menunjukkan sikap toleran dan menghargai kebhinekaan serta pluralisme yang ada dalam masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mendorong terciptanya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Secara umum, bentuk perilaku dalam kode etik menurut UU ASN ini perlu ditaati dan dijadikan pedoman oleh seluruh ASN dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang efisien, efektif, dan transparan yang mampu menjawab kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan adil.

Jadi, jawabannya apa? Dalam kode etik menurut UU ASN, perilaku yang paling tepat adalah menjunjung tinggi pelayanan publik yang profesional, netralitas, transparansi, akuntabilitas, integritas moral, penghormatan terhadap HAM, dan keberagaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *