Hak untuk hidup merupakan elemen terpenting dalam hukum hak asasi manusia (HAM), yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional dan nasional. Hampir semua perjanjian HAM, baik pada tingkat global maupun regional, telah secara eksplisit mencakup hak hidup. Instrumen ini telah menetapkan bahwa setiap individu berhak menikmati hak fundamental untuk hidup, dan negara-negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menghormati hak ini.
Jaminan Hak Hidup dalam Instrumen Hukum HAM Internasional
Instrumen hukum HAM internasional yang paling signifikan adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1948. Pasal 3 DUHAM secara jelas menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi”.
Selain ITU, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tahun 1966 juga menegaskan hak hidup ini dalam Pasal 6. ICCPR mengatakan bahwa “Setiap manusia berhak atas hidup. Hak ini dilindungi oleh undang-undang. Tak seorangpun dapat dihilangkan hidupnya secara sewenang-wenang”.
Jaminan Hak Hidup dalam Instrumen Hukum Nasional
Pada level nasional, berbagai negara juga telah menegaskan hak untuk hidup dalam instrumen hukum mereka sendiri yang sejalan dengan norma HAM internasional. Misalnya, di Indonesia, jaminan ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28A UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupan”. Pasal ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap upaya internasional untuk melindungi dan menghormati hak hidup.
Indonesia juga telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia secara resmi mengakui dan menghormati hak hidup sebagai bagian integral dari hukum HAM-nya.
Untuk menjamin perlindungan hak hidup, negara-negara juga perlu menerapkan undang-undang pidana dan hukum lainnya yang melarang praktik seperti pembunuhan, genosida, dan penghukuman mati yang kurang adil dan melanggar aturan hukum.
Jadi, Jawabannya Apa?
Jaminan hak hidup adalah asas fundamental dalam HAM yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum baik internasional maupun nasional. Perjanjian HAM internasional seperti DUHAM dan ICCPR dan instrumen hukum nasional seperti UUD 1945 telah menegaskan hak ini dan menempatkan tanggung jawab pada negara untuk menghormati dan melindungi hak hidup ini. Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak hidup adalah langkah penting menuju realisasi HAM dan keadilan bagi semua.