Market

Indonesia adalah Negara yang Menganut Kedaulatan Rakyat, Hal Tersebut Ditegaskan Dalam…

50
×

Indonesia adalah Negara yang Menganut Kedaulatan Rakyat, Hal Tersebut Ditegaskan Dalam…

Sebarkan artikel ini
Indonesia adalah Negara yang Menganut Kedaulatan Rakyat, Hal Tersebut Ditegaskan Dalam…

Republik Indonesia adalah negara demokrasi berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat). Konsep kedaulatan rakyat sangat kuat terkandung dalam sistem demokrasi. Seiring dengan perkembangan demokrasi penafsiran atas asas kedaulatan rakyat juga berkembang. Pertama, kedaulatan rakyat diartikan sebagai kewenangan rakyat — melalui perwakilannya — untuk membuat dan menetapkan hukum. Kedua, wujud kedaulatan rakyat adalah kebebasan rakyat untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.

Kedaulatan Rakyat dalam Pancasila dan UUD 1945

Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat yang ditegaskan dalam Pancasila, terutama pada sila pertama “Ketuhanan yang Maha Esa” dan sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Dalam konteks ini, kedaulatan rakyat dipahami sebagai wujud ujung tombak demokrasi dan hak asasi manusia.

Selanjutnya, prinsip kedaulatan rakyat juga ditegaskan dalam konstitusi negara, Undang-Undang Dasar 1945, terutama pada pasal 1 ayat (2) yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Artinya, kedaulatan tidak berada di tangan pemimpin atau penguasa, melainkan di tangan rakyat. Bahkan, pemimpin atau penguasa yang ada adalah pengejawantahan dari rakyat itu sendiri.

Implementasi Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Dalam sistem pemerintahan, implementasi prinsip kedaulatan rakyat terlihat jelas melalui pemilihan umum (pemilu). Melalui pemilu, rakyat berhak untuk menentukan wakilnya dalam pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Selain pemilu, implementasi kedaulatan rakyat juga dapat dilihat dari keberadaan lembaga perwakilan rakyat seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga-lembaga ini dibentuk sebagai bentuk kedaulatan rakyat di mana masing-masing anggota DPR dan DPD adalah perwakilan dari rakyat yang memiliki hak suara dalam pembuatan hukum dan kebijakan publik.

Kesimpulan

Dengan demikian, Indonesia adalah negara yang menganut kedaulatan rakyat. Hal tersebut bukan hanya ditegaskan dalam Pancasila dan UUD 1945, tapi juga diimplementasikan dalam sistem pemerintahan melalui pemilihan umum dan lembaga perwakilan rakyat. Oleh karenanya, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menentukan jalannya pemerintahan dan berbagai kebijakan publik.

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah bahwa Indonesia adalah negara yang menganut kedaulatan rakyat, dan hal tersebut ditegaskan dalam Pancasila dan UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *