Diskusi

Jika Berwasiat Melebihi dari Sepertiga Harta Pusaka, Maka yang Wajib Dilaksanakan Hanya

76
×

Jika Berwasiat Melebihi dari Sepertiga Harta Pusaka, Maka yang Wajib Dilaksanakan Hanya

Sebarkan artikel ini
Jika Berwasiat Melebihi dari Sepertiga Harta Pusaka, Maka yang Wajib Dilaksanakan Hanya

Harta pusaka adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal. Menurut hukum Islam, pemberian wasiat terhadap harta pusaka memiliki batasan tertentu. Salah satu batasannya adalah ketentuan bahwa wasiat hanya bisa diberikan hingga sepertiga dari jumlah keseluruhan harta pusaka. Namun, apa yang terjadi jika wasiat ternyata diberikan melebihi batasan tersebut?

Dalam hukum perwasiatan Islam, seseorang yang meninggal (serta warisannya) dikenal sebagai ‘al-mawruth’. Sedangkan orang yang menerima wasiat (baik dalam bentuk harta atau non-harta) disebut sebagai ‘al-musa’. Salah satu ketentuan dalam perwasiatan dalam Islam adalah ‘hukum sepertiga’, yang mana hanya sepertiga dari harta al-mawruth yang bisa diwasiatkan.

Apabila wasiat diberikan melebihi dari sepertiga harta pusaka, hukum Islam mengatur bahwa yang wajib dilaksanakan hanyalah sepertiga dari harta pusaka tersebut. Ini artinya, jika wasiat yang diberikan oleh almarhum melebihi limit ini, maka wasiat tersebut tidak akan dilaksanakan sepenuhnya.

Sebagai contoh, jika seorang al-mawruth memiliki harta sebesar 150 juta rupiah dan ia menginginkan untuk mewasiatkan seluruh hartanya kepada al-musa, maka yang akan diberikan kepada penerima hanya sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan ketentuan hukum sepertiga.

Maka dari itu, dalam melakukan perwasiatan, al-mawruth harus memerhatikan hukum dan batasan yang ada. Tujuan dari hukum ini adalah untuk menjaga keadilan dan keseimbangan antar waris. Sehingga, keberuntungan yang diberikan melalui harta pusaka dapat dinikmati oleh semua pihak yang berhak, dan tidak hanya terpusat pada satu atau beberapa pihak saja.

Penyusunan wasiat melibatkan keputusan penting dan harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Untuk menghindari komplikasi dan meningkatkan pemahaman tentang bagaimana dan sejauh mana wasiat dapat diberikan, bimbingan dari penasehat hukum mungkin diperlukan.

Jadi, jawabannya apa? Jika wasiat diberikan melebihi dari sepertiga harta pusaka, maka yang wajib dilaksanakan hanyalah sepertiga dari harta pusaka tersebut dan bukan seluruhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *