Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang memiliki sistem politik demokrasi. Struktur pemerintahan pada dasarnya dibagi menjadi tiga yaitu: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif diwakili oleh presiden dan wakil presiden, legislatif oleh DPR, DPD dan MPR serta yudikatif oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Menurut UUD 1945 pasal 4 ayat 1, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam konteks ini, sebelum kita membahas siapa penyelenggara pemerintah negara Indonesia yang tertinggi dibawah majelis, perlu kita pahami terlebih dahulu struktur pemerintahan Indonesia.
Struktur pemerintahan di Indonesia terdiri dari dua jenis; pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat memiliki kekuasaan tertinggi dalam menjalankan roda pemerintahan negara, dan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden. Di bawah pemerintah pusat, terdapat pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh gubernur, walikota, atau bupati sesuai dengan tingkatannya.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi legislatif di Indonesia dengan kewenangan yang sangat luas, termasuk mengubah dan menetapkan UUD. Menurut UUD 1945 pasal 2 ayat (1), MPR adalah lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang membentuk dan mengubah UUD.
Sementara itu, jika kita bicara tentang siapa penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah majelis MPR, maka jawabannya adalah Presiden. Presiden merupakan kepala pemerintahan yang berperan sebagai pengambil keputusan akhir dari suatu kebijakan. Ia juga memiliki tanggung jawab dalam menjalankan perintah konstitusi dan hukum.
Singkatnya, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di Indonesia, sejalan dengan peran konstitusional sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Meskipun MPR memegang peran penting dalam struktur politik Indonesia, terutama dalam proses perubahan konstitusional, pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Presiden dan kabinetnya.
Jadi, jawabannya apa? Penyelenggara pemerintah negara Indonesia yang tertinggi dibawah majelis adalah Presiden.