Market

Indonesia adalah Negara yang Menganut Kedaulatan Hukum, Hal Tersebut Ditegaskan Dalam

53
×

Indonesia adalah Negara yang Menganut Kedaulatan Hukum, Hal Tersebut Ditegaskan Dalam

Sebarkan artikel ini
Indonesia adalah Negara yang Menganut Kedaulatan Hukum, Hal Tersebut Ditegaskan Dalam

Indonesia adalah negara yang menganut prinsip kedaulatan hukum. Prinsip ini tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga dan mengatur tatanan negara ini. Bukan hanya hukum yang memerintah, tetapi juga hukum tersebut haruslah adil, dan mencerminkan aspirasi dan nilai-nilai masyarakat.

Kedaulatan hukum (rule of law) adalah konsep hukum yang perlakuannya merata dan seadil-adilnya bagi semua individu dalam suatu negara, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, antara pemimpin dan rakyatnya berada di bawah hukum yang sama, para pemimpin tidak berada di atas hukum dan setiap individu memiliki hak serta perlindungan yang sama di hadapan hukum.

Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang mengartikan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-undang Dasar.” Ini memastikan bahwa pemerintah dan pemimpin hukum menindaklanjuti semua aktivitas dan tindaka- n mereka sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, hal tersebut juga ditegaskan dalam Bab XV UUD 1945 tentang Peralihan Kekuasaan dengan adanya Pasal 37 ayat (1) yang berbunyi: “Perubahan atas UUD 1945 hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI)”. Hal ini menunjukkan bahwa segala perubahan dan penyesuaian yang ada berdasarkan hukum dasar yang ada dan diputuskan melalui prosedur hukum yang benar dan tidak akan diubah seenaknya oleh penguasa tertentu.

Jadi, menurut pengaturan dan mekanisme yang diamanatkan oleh konstitusi, Indonesia melambangkan negara hukum sejati, yang menghargai hak dan kebebasan individu, serta menjaga perlakuan yang adil dan merata bagi semua warganya. Maka menjadi tugas bersama, bukan hanya pemerintah dan aparat hukum, melainkan semuanya, untuk menjaga dan menerapkan prinsip kedaulatan hukum ini.

Jadi, jawabannya apa?

Mengingat idealisme yang tercantum dalam konstitusi, jawabannya adalah bahwa Indonesia semestinya menerapkan kedaulatan hukum secara efektif dan benar-benar memberi perlindungan yang merata kepada setiap warganya. Setiap tindakan, baik oleh individu maupun oleh instansi pemerintah, harus selalu berada dalam kerangka hukum yang berlaku. Apabila prinsip ini terwujud, maka suatu negara dapat dikatakan telah mewujudkan negara hukum yang adil dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *