Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia memainkan peran penting dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu aspek penting itu adalah dalam proses pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pancasila yang terdiri dari sila-sila Sosial, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan, melandaskan pembentukan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Pancasila dalam Nilai dan Asas UUD 1945
Salah satu cara perwujudan Pancasila dalam pembentukan UUD 1945 adalah dalam penegasan nilai dan asas yang membumi. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara telah menjadi sumber inspirasi bagi penyusunan nilai dan prinsip dalam UUD 1945.
Isi dari UUD 1945 maka adalah ekspresi langsung dari Pancasila. Misalnya, sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” tercermin dalam Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan “Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”. Sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” terlihat dalam Pasal 27 ayat 2, yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pancasila dalam Struktur dan Institusi UUD 1945
Selain itu, perwujudan Pancasila juga dapat dilihat dalam struktur dan institusi UUD 1945. Pengembangan struktur politik dan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, persatuan, dan keadilan sosial sangat mencerminkan nilai-nilai dalam Pancasila.
Sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” tercermin dalam pilihan sistem pemerintahan kita, yaitu demokrasi, yang diwakili oleh lembaga-lembaga seperti DPR.
Pancasila sebagai Ruang Lingkup UUD 1945
Pancasila juga mewarnai ruang lingkup dan cakupan UUD 1945. Setiap aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan dalam konstitusi kita telah dirancang dan disusun berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sesuai dengan sila kelima yaitu “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sebagai penutup, dapat dikatakan bahwa Pancasila sejatinya bukan hanya sekadar ideologi atau dasar filosofis bagi UUD 1945, melainkan juga manifestasi nyata dari apa yang menjadi aspirasi dan tujuan bangsa Indonesia. Pancasila dan UUD 1945 selaras dan saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, beradab, dan adil.
Jadi, jawabannya apa? Pancasila sebagai ideologi telah tercermin dengan jelas dan kuat dalam pembentukan UUD 1945, baik dalam nilai dan asas, struktur dan institusi, maupun ruang lingkup dan cakupannya. Pancasila dan UUD 1945 bersama-sama membentuk landasan bagi negara dan bangsa Indonesia.